Rabu 03 Mar 2021 20:02 WIB

Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

MUI Apresiasi Pemerintah Soal Pencabutan Investasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut aturan soal pembukaan investasi minuman keras (miras) sebagaimana tertera pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pencabutan aturan tersebut menandakan Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat dan berupaya mewujudkan kemaslahatan publik.

Baca juga : Suara Penolakan Investasi Industri Miras dari Tokoh Papua

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo