Kamis 04 Mar 2021 18:52 WIB

27 Kabupaten di Jateng Rawan Pergerakan Tanah

Kendati demikian, tidak seluruhnya 27 daerah itu rawan longsor.

27 Kabupaten di Jateng Rawan Pergerakan Tanah
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
27 Kabupaten di Jateng Rawan Pergerakan Tanah

IHRAM.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Sudjarwanto Dwiatmoko mengungkapkan bahwa 27 kabupaten di Jateng rawan terjadi bencana alam berupa pergerakan tanah.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, terdapat 27 kabupaten yang memiliki wilayah rawan gerakan tanah sehingga direkomendasikan untuk mengantisipasi bencana longsor," katanya, Kamis (4/3).

Baca Juga

Kendati demikian, 27 daerah itu tidak seluruhnya rawan longsor, tetapi hanya daerah perbukitan atau yang memiliki lereng seperti di Majenang dan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, di Salem dan Sirampog, Kabupaten Brebes, di Karanglewas, Kabupaten Banyumas, di Karangsembung, Kabupaten Kebumen. Daerah lainnya di Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Tegal, Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Magelang, Karanganyar, Wonogiri, Semarang, Kudus, Pati, dan Rembang.

Menurut dia, kerentanan longsor terjadi karena faktor geomorfologi meliputi sudut lereng, bentuk atau tipe relief. "Semua daerah yang berlereng berpotensi bergerak turun, semakin terjal akan tambah berpotensi, meskipun longsor juga bisa terjadi di daerah datar," ujarnya.

Faktor rawan longsor lainnya jenis batuan dan struktur geologi di mana jenis batu lempung yang berkarakter mudah mengembang karena kadar air rentan longsor serta zona patahan/sesar dan lapisan batuan yang sejajar lereng juga memiliki kerentanan longsor. Faktor lainnya, kondisi klimatologi atau curah hujan, kondisi lingkungan atau tata guna lahan, serta faktor aktivitas manusia.

Terkait dengan hal itu, Dinas ESDM Jateng mengingatkan kabupaten/kota untuk mewaspadai daerah yang rentan longsor, apalagi dengan curah hujan yang tinggi. "Di situlah kita memperingatkan sebagai upaya mitigasi paling awal, maka wajib dibaca peta overlay antara kerentanan gerakan tanah dengan prakiraan hujan dari BMKG," katanya.

Dengan peta kerentanan gerakan tanah, masyarakat yang tinggal di lereng mesti memahami potensi rawan longsor dan diperlukan adanya pengetatan pemerintah daerah dalam memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah lereng.

"Yang terpenting lain adalah harus bisa mengendalikan drainase lereng. Jadi kalau bisa diatur berapa jumlah yang boleh meresap, diatur yang boleh run off (aliran permukaan). Kalau run off jangan sampai sampai mengerosi. Ya caranya kemudian membuat alur-alur, yang alurnya itu membuat air itu langsung ke badan sungai," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement