Selasa 09 Mar 2021 20:30 WIB

Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah?

Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah?

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Keluarga dan kerabat memandikan jenazah  (Ilustrasi).
Foto: AP Photo/Brian Inganga
Keluarga dan kerabat memandikan jenazah (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setelah seseorang meninggal dunia, maka memandikan, menyalatkan dan mengebumikan jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum muslim. Dan siapa saja yang paling berhak memandikan si mayit?

Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, yang paling berhak memandikan si mayit adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya).

Baca Juga

Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih memiliki kasih sayang dan mengetahui mengenai si mayit ketimbang anak si mayit sendiri. Kemudian keluarga yang terdekat kepada si mayit.

Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya (yaitu orang yang telah ditunjuknya sebelum ia wafat). Kemudian ibunya lalu anak wanitanya setelah itu keluarga terdekatnya.

Seorang suami dibolehkan memandikan jenazah istrinya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah radhiyallahu anha,

مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ

"Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebeIumku, akulah yang memandikan jenazahmu" (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

Demikian pula istri dibolehkan memandikan jenazah suaminya, sebab Abu Bakar Radhiyallahu Anhu mewasiatkan agar yang memandikan jenazahnya adalah istrinya. (Berdasarkan sebuah riwayat yang dikeluarkan oleh Abdurrazaq dalam kitab Mushannaf, no. 6117).

Kaum laki-laki atau wanita dibolehkan memandikan jenazah anak-anak laki-laki ataupun perempuan yang berusia di bawah tujuh tahun. Sebab tidak ada batasan aurat bagi mereka.

Apabila seorang lelaki wafat di antara kaum wanita (tanpa ada seorang lelaki muslim pun bersama mereka dan tanpa ada istrinya atau ibunya) demikian pula sebaliknya, bila seorang wanita wafat di antara kaum pria, maka jenazahnya tidak perlu dimandikan, cukup ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara yang hadir menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.

Seorang muslim tidak diperbolehkan memandikan dan menguburkan jenazah seorang kafir, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمۡ عَلٰى قَبۡرِهٖ

"Dan janganlah sekali-kali kamu menyaIatkan jenazah salah seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya" (At-Taubah ayat 84).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement