Jumat 12 Mar 2021 05:47 WIB

Aturan Vaksin Covid-19 dan Sinyal Haji 2021

Kewajiban vaksin Covid-19 ini disambut positif sebagai peluang dibukanya haji 2021.

Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

Oleh : Muhammad Fakhruddin*

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Kesehatan Arab Saudi memutuskan bahwa hanya jamaah yang sudah divaksin Covid-19 saja yang diizinkan mengikuti haji tahun ini. Kendati belum ada kepastian apakah Arab Saudi bakal mengizinkan jamaah asing untuk melaksanakan haji tahun ini, namun aturan ini menjadi sinyal pelaksanaan haji 2021.

Kewajiban vaksin Covid-19 ini disambut positif sejumlah pihak terutama para agen perjalanan haji dan umroh. Di Tanah Air, Kementerian Agama juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi calon jamaah haji.

Arab Saudi telah berpengalaman dalam mengimplementasikan rencana strategis haji yang terintegrasi dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Tahun lalu, Arab Saudi hanya membuka akses ibadah haji bagi penduduk dan pendatang yang ada di Arab Saudi saja. Arab Saudi rela kehilangan potensi ekonomi dari penutupan penyelenggaran ibadah haji bagi warga asing demi memutus mata rantai Covid-19.

Yang perlu digarisbawahi adalah keseriusan Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 ini. Keseriusan pemerintah Arab Saudi harus disambut dengan lapang dada sekaligus meningkatkan persiapan jamaah dan penyelenggara haji di Tanah Air ketika akses dibuka kembali.

Aturan vaksin Covid-19 ini juga menjadi angin segar bagi pelaksanaan umroh. Karena otoritas Arab Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara termasuk Indonesia. Hanya warga negara Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan serta keluarga mereka yang diizinkan masuk. 

Baca juga : Rumania Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Kebijakan Arab Saudi tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari 2021. Kabar penutupan tersebut tentunya bukan hal mengejutkan lagi karena memang penyelenggaran ibadah umroh sempat ditutup dan baru dibuka kembali untuk warga asing 1 November 2020 lalu. Sajak saat itu, Arab Saudi telah menerima 100 ribu jamaah asing.

Kini, buka tutup penyelenggaraan ibadah umroh menjadi hal yang lumrah di era pandemi ini. Arab Saudi telah berpengalaman dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, yang memungkinkan pelaksanaan umroh dalam jumlah terbatas dalam beberapa fase tahun lalu.

Sambil menunggu dibukanya akses umroh dan haji, yang perlu dilakukan adalah tetap memberi edukasi kepada para calon jamaah umroh dan haji agar tetap menjalankan protokol kesehatan meskipun telah divaksinasi. Sebab, selama penutupan akses umroh, Arab Saudi melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan terutama di sejumlah masjid.

Sehingga, Arab Saudi melakukan pengetatan protokol kesehatan bahkan menutup sementara sejumlah masjid untuk mencegah penularan Covid-19. Langkah-langkah stategis Arab Saudi ini diharapkan menjadi sinyal akan dibukanya kembali akses umroh dan pelaksanaan ibadah haji bagi warga asing tahun ini.

*Jurnalis Ihram.co.id/Republika.co.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement