Jumat 12 Mar 2021 11:18 WIB

Mengapa Kota Madinah Disebut Sebagai Tanah Haram?

Madinah dikategorikan pula sebagai tanah haram atau suci selain Makkah

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Madinah dikategorikan pula sebagai tanah haram atau suci selain Makkah. Masjid Nabawi di Madinah. Ilustrasi
Foto: saudigazette
Madinah dikategorikan pula sebagai tanah haram atau suci selain Makkah. Masjid Nabawi di Madinah. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Allah SWT menjadikan Madinah sebagai kota haram sebagaimana Allah menjadikan Makkah juga kota haram. Dan apa yang dimaksud dalam Tanah Haram itu?

Dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Nabi Muhammad  ﷺ bersabda sebagai berikut:  

Baca Juga

اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ "Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah tanah haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah tanah haram", (HR Muslim).

Maksud haram di sini yakni diharamkan di Kota Makkah dan Madinah memotong pohon yang berdiri, membunuh binatang buruan, dan mengangkat senjata untuk tujuan menumpahkan darah atau berperang. Nabi Muhammad ﷺ bersabda: 

إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا "Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah." (HR Muslim). Dalam riwayat lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak." (HR Muslim).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement