Ahad 14 Mar 2021 01:39 WIB

BPKH Bebas PPh, BCA Syariah: Likuiditas akan Meningkat

Stimulus pengecualian PPh untuk BPKH adalah salah satu bagian dari UU Cipta Kerja.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
 BCA Syariah
Foto: Republika/Prayogi
BCA Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BCA Syariah menyambut baik aturan pengecualian pajak untuk produk investasi dan penempatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan berdampak pada tabungan haji di perbankan. Direktur BCA Syariah, John Kosasih menyampaikan kebijakan ini akan berdampak bagus.

"Tentu saja likuiditas bank syariah akan meningkat, kegiatan ekonomi syariah sebagai dampak peningkatan likuiditas itu akan meningkat untuk diinvestasikan ke instrumen berbasis syariah," katanya pada Republika.co.id, Jumat (12/3).

Selain penempatan di instrumen syariah, ketentuan juga bisa meningkatkan kerja sama BPKH dengan bank syariah. Salah satunya dengan akad Mudharabah Muqayyadah.

Stimulus pengecualian pajak penghasilan pengelolaan dana haji untuk BPKH merupakan salah satu bagian dari UU Cipta Kerja. Ini akan berdampak positif bagi perekonomian dan keuangan syariah, calon jemaah dan kinerja BPKH.

Pengecualian PPh ini akan meningkatkan manfaat bagi calon jemaah haji, karena dana lebih besar sehingga meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan ibadah haji. Kemungkinan juga akan berdampak positif membantu mengurangi beban APBN.

Dengan pengecualian pajak, BPKH mendapat tambahan dana nilai manfaat sekitar Rp 1,5 triliun. Ketentuan baru itu juga sudah diperinci melalui Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Ketua BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan ini sangat positif dan akan membantu sektor keuangan syariah Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement