Sabtu 13 Mar 2021 21:45 WIB

Akademisi USK Identifikasi Hukum Adat Lestarikan Budaya

Dokumentasi hukum adat ini adalah salah satu bagian penting yang dilakukan.

Akademisi USK Identifikasi Hukum Adat Lestarikan Budaya (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA
Akademisi USK Identifikasi Hukum Adat Lestarikan Budaya (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Tiga akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mengidentifikasi dan mendokumentasikan hukum adat di Gampong Bunin Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, dalam upaya menjaga warisan budaya masa lampau.

"Dokumentasi hukum adat ini adalah salah satu bagian penting yang dilakukan," kata Akademisi USK Adli Abdullah dalam keterangannya di Kota Banda Aceh, Sabtu (13/3).

Tiga akademisi USK yang mengidentifikasi dan mendokumentasi hukum adat tersebut yakni Adli Abdullah sebagai ketua tim, kemudian Sulaiman Tripa dan Teuku Muttaqin Mansur. Kegiatan itu difasilitasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) Banda Aceh.Saat bertemu dengan perangkat Gampong Bunin, Adli menjelaskan pengakuan terhadap hukum adat sudah sangat kuat, baik dalam hukum nasional maupun Aceh.

Menurut dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK itu, Aceh telah memiliki Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 9 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat di Aceh.

 

"Insya Allah, saya bersama dengan tim, siap membantu masyarakat Bunin mencatat dan mengindentifikasikan kembali adat istiadat dan hukum adat. Usaha ini juga bagian dari kita menjaga warisan budaya dari generasi ke generasi," katanya.

Manajer Program HAKA Banda Aceh Crisna Akbar menyebutkan tujuan HAKA membawa akademisi ke gampong tersebut agar dapat membantu warga Gampong Bunin dalam menggali kembali adat istiadat dan hukum adat.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut (lembaga adat) Gampong Bunin Saiful Bahri berharap para akademisi tersebut dapat menuliskan kembali adat istiadat dan hukum ada di wilayah mereka, sebagai langkah melestarikan warisan budaya leluhur.

"Sudah setahun ini kami ingin didokumentasikan hukum adat Bunin, tetapi baru ini bisa bertemu dengan bapak akademisi ini," kata Saiful Bahri.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement