Sabtu 13 Mar 2021 21:55 WIB

Beijing Hapus Aturan Tes Usap

Beijing mengalami 41 hari tanpa kasus Covid-19.

Beijing Hapus Aturan Tes Usap. Suasana stasiun kereta metro Chaoyangmen, Beijing, relatif sepi pada Kamis (18/2/2021), sebagai hari pertama operasional perkantoran pascalibur Tahun Baru Imlek.
Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie
Beijing Hapus Aturan Tes Usap. Suasana stasiun kereta metro Chaoyangmen, Beijing, relatif sepi pada Kamis (18/2/2021), sebagai hari pertama operasional perkantoran pascalibur Tahun Baru Imlek.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Setelah 41 hari tidak ada kasus baru Covid-19, Pemerintah Kota Beijing menghapus syarat wajib tes Covid-19 bagi siapa saja yang baru datang dari berbagai daerah di China.

Penghapusan aturan tersebut mulai berlaku pada Selasa (16/3) mendatang, demikian pengumuman Pemkot Beijing setempat yang dimuat beberapa media di China, Sabtu (13/3).

Baca Juga

Sejak 28 Januari, Beijing memberlakukan syarat wajib tes usap yang hasilnya negatif Covid-19 dalam kurun waktu tujuh hari sebelum memasuki wilayah Ibu Kota China itu. Peraturan tersebut dianggap efektif karena dalam 41 hari terakhir tidak ada lagi kasus baru.

Dengan demikian, maka arus keluar-masuk Beijing semakin mudah, tidak seperti saat menjelang dan setelah musim libur Tahun Baru Imlek beberapa waktu lalu. Penghapusan aturan itu menyusul diluncurkannya kartu kesehatan internasional oleh Kementerian Luar Negeri China.

Kartu kesehatan internasional tersebut berfungsi sebagai dokumen perjalanan bagi warga negara China ke berbagai negara yang telah mencapai kesepakatan dengan China.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement