Senin 15 Mar 2021 13:04 WIB

Bank Muamalat Akan Dapat Suntikan Dana

Bank Muamalat Akan Dapat Suntikan Dana & Siapkan Aksi Korporasi

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Subarkah
 Petugas memberikan informasi kepada nasabah terkait Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 di Bank Muamalat di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas memberikan informasi kepada nasabah terkait Sukuk Tabungan (ST) Seri ST006 di Bank Muamalat di Jakarta.

IHRAM.CO.ID -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk akan mendapatkan suntikan modal. Saat ini perusahaan sedang merampungkan aksi korporasi dalam rangka revitalisasi serta penguatan struktur permodalan perseroan.

"Saat ini kami dalam proses aksi korporasi dan Insya Allah bisa segera rampung. Kami mohon doa dan dukungan dari para stakeholder agar niat baik ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana dalam keterangan resmi, Senin (15/3).

Menurutnya fundamental bisnis Bank Muamalat masih sangat baik dan memiliki nasabah yang sangat loyal dengan tingkat engagement yang tinggi, bahkan pada awal tahun ini Bank Muamalat dinobatkan sebagai bank peringkat pertama dalam Satisfaction, Loyalty & Engagement Awards.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, perhatian, dan kepercayaan dari seluruh pihak baik dari pemerintah, regulator, hingga nasabah selama proses aksi korporasi ini berlangsung,” ucapnya.

Adapun bank syariah pertama di Tanah Air ini tercatat telah lama tersandung masalah kekurangan modal ditambah pemegang saham lama enggan menyuntikkan dana segar. Puncaknya pada 2017 ketika rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) turun menjadi 11,58 persen. Angka tersebut masih dalam batas aman, namun dalam konsesi Basel III untuk CAR minimal 12 persen guna menyerap risiko countercyclical.

Menurut Bank Indonesia, countercyclical buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan pada 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan Bank Muamalat melakukan koreksi atas non-performing loan (NPL), cadangan kerugian penurunan nilai, dan/atau kewajiban penyediaan modal minimum yang mengakibatkan terjadinya kesulitan permodalan pada perusahaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement