Senin 15 Mar 2021 23:28 WIB

Harta Hasil Dagang Miras Untuk Syiar Agama, Bolehkah?

Miras merupakan salah satu induk dari keburukan termasuk menjualnya

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Miras merupakan salah satu induk dari keburukan termasuk menjualnya. Ilustrasi Miras
Foto: Republika/Thoudy Badai
Miras merupakan salah satu induk dari keburukan termasuk menjualnya. Ilustrasi Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hanya harta yang halal yang diperkenankan di dalam Islam untuk dikonsumsi setiap Muslim. 

Begitu kira-kira ungkapan yang lumrah didengar bagi umat Islam. Lantas, bolehkah menggunakan harta yang didapat dari hasil dagang khamar untuk di jalan Allah?

Baca Juga

Imam As-Suyuthi dalam kitab Asbabun Nuzul menjelaskan tentang sebuah riwayat hadis yang berkaitan dengan harta yang didapat dengan cara haram. 

Dijelaskan bahwa seorang suku Arab Badui pernah berdiri dan datang menghampiri Nabi Muhammad SAW untuk menanyakan sesuatu.

Orang Badui itu berkata: “Aku adalah seseorang yang memiliki khamar untuk diperjual belikan hingga aku mendapatkan harta dari jual beli khamar tersebut. Apakah harta itu (yang diperoleh dari hasil jual-beli khamar) dapat berguna jika aku gunakan dalam ketaan kepada Allah SWT?”.

Nabi Muhammad SAW pun menjawab: “Sesungguhnya Allah tidak menerima kecuali dari yang baik.” Kemudian atas peristiwa ini, Allah SWT menurunkan wahyu sebagaimana terangkum dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 100. Allah berfirman: 

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Qul laa yastawi al-khabitsu wa at-thayyibu walaw a’jabaka katsratul-khabitsi fattaquullaha yaa-ulil-albaabi la’allakum tuflihun.” 

Yang artinya: “Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik. Meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah wahai orang-orang yang berakal agar kamu mendapat keberuntungan.”   

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement