Selasa 16 Mar 2021 15:12 WIB

Prosedur Membatalkan Pendaftaran Haji Reguler

Prosedur Membatalkan Pendaftaran Haji Reguler 2021.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Prosedur Membatalkan Pendaftaran Haji Reguler. Foto:
Foto: Amr Nabil/AP
Prosedur Membatalkan Pendaftaran Haji Reguler. Foto:

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur pengelolaan Dana Haji Maman Saefullah, mengatakan proses pembatalan haji dapat dilakukan melalui  kantor Kementerian Agama. Pembatalan haji ini dapat dilakukan oleh calon jemaah sendiri di kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.

"Untuk regulasi pembatalan sebagai berikut," kata Maman dalam pesan teks, Selasa (16/3).

Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Setoran Awal BPIH Reguler:

a. Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dilakukan oleh Jemaah Haji yang bersangkutan di Kantor kemenag Kab/Kota dengan membawa persyaratan Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala kantor Kemenag Kab/Kota

b. Bukti asli setoran awal Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh BPS BPIH

c. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH

d. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

e. Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

f. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya

g. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

Jemaah Haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi

a. Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji

Dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris dengan membawa persyaratan surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000,00 dari ahli waris jemaah Haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kantor kemenag Kabupaten atau Kota

b. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah Sakit setempat

c. Surat keterangan waris bermaterai Rp 6.000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh Camat

d. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji bermaterai Rp 6.000

e. Fotokopi KTP ahli waris atau kuasa waris Jemaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris Jemaah Haji bermaterai Rp 6.000

g. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH

h. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH;

i. Surat Pendaftaran Pergi Haji

j. Ahli waris wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

k. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement