Selasa 16 Mar 2021 20:01 WIB

Pencabutan Perpres tak Hilangkan Pengaruh Buruk Miras

Mestinya sebagai negeri mayoritas Muslim mutlak menolak pelegalan miras.

Red: Karta Raharja Ucu
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)
Foto: republika
Investasi minuman keras (miras) berpeluang masuk ke semua provinsi (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, Sudah menjadi rahasia umum, miras adalah sumber kemudaratan. Artinya, tidak ada sama sekali kebaikan yang terkandung dalam miras. Karena itu, Islam jelas menghukumi haram miras.

Mestinya, negeri dengan penduduk mayoritas Muslim mutlak menolak segala bentuk aktivitas, yang melegalkan beredarnya miras. Pencabutan perpres investasi miras mengundang gemuruh gegap gempita, baik tokoh maupun masyarakat.

Namun, pada faktanya, pencabutan perpres investasi miras hanyalah lampirannya. Hal ini berarti pencabutan lampiran perpres investasi miras tidak bermakna menghilangkan pengaruh buruk miras, karena pencabutannya tidak dibarengi penghapusan regulasi terkait izin produksi, izin edar, dan konsumsi miras.

PENGIRIM: Retno Wahyuningtiyas, Prambanan, Jawa Tengah.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement