Selasa 16 Mar 2021 20:24 WIB

DPRD Padang Dorong UMKM Urus Sertifikasi Halal

Produk UMKM akan mendapatkan nilai tambah lebih sehingga mampu menembus pasar halal.

DPRD Padang Dorong UMKM Urus Sertifikasi Halal (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
DPRD Padang Dorong UMKM Urus Sertifikasi Halal (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,PADANG -- DPRD Padang, Sumatera Barat, mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu untuk segera mengurus sertifikasi halal.

"Hari ini kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang mengimbau kepada masyarakat terutama UMKM dan pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal," kata Ketua DPRD Padang Syafrial Kani di Padang, Selasa (16/3).

Menurutnya ketika suatu produk telah memiliki sertifikasi halal maka produk-produk UMKM akan mendapatkan nilai tambah lebih sehingga mampu menembus pasar halal di dunia untuk mampu bersaing dengan produk luar negeri.

Pemerintah pusat memberi waktu kepada pengusaha untuk mengurus sertifikat halal hingga 2024. Setelah lewat tenggat, ada ancaman pidana bagi yang tak mengantongi dokumen Jaminan Produk Halal (JPH).

 

Menurut pasal 56 undang-undang yang mengatur tentang sanksi, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan dan tak memperoleh sertifikat JPH diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara dendanya, paling banyak Rp2 miliar.

Untuk itu, ia merekomendasikan salah satu wadah yang bisa membantu pendampingan dan pengurusan JPH yaitu melalui Bersama Halal Madani (BHM) yang di bawahnya ada Filentropi dan lembaga pemeriksa halal (LPH) yang beranggotakan anak muda yang peduli dengan persoalan umat.

"LPH merupakan lembaga profesional yang menawarkan jasa sertifikasi halal dimana nantinya terdapat kegiatan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk pelaku usaha," kata Manager BHM Indra Kurniawan.

Menurut dia, sulitnya produk UMKM untuk dipasarkan secara luas karena belum adanya JPH, bila sudah memiliki sertifikat tersebut maka UMKM akan mudah masuk dalam industri halal serta memasarkan produknya bisa dimana saja bahkan ke luar negeri.

"Lembaga kami siap memberikan pendampingan dan pemeriksaan halal untuk itu kami berharap pada seluruh pelaku UMKM untuk bisa mengurus sertifikasi halal melalui BHM," ucapnya.

Kemudian Filentropi adalah program yang memberikan solusi alternatif untuk peminjaman masyarakat di akar rumput terutama PKL di seluruh pasar dengan memberdayakan wakaf produktif agar terbebas dari jeratan riba rentenir.

Berhubung modal yang diberikan memakai dana wakaf, Ia berharap kepada masyarakat yang mempunyai kemampuan lebih untuk bersedia berwakaf di BHM sehingga bisa memberikan suntikan modal kepada PKL di pasar yang ada di Padang.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement