Rabu 17 Mar 2021 17:34 WIB

Pemerintah Didesak DPR Kaji Kebijakan Mudik Lebaran 2021

DPR Minta Pemerintah Kaji Kebijakan Mudik Lebaran 2021

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas menyiapkan makanan untuk pemudik yang menghuni tempat karantina khusus di Solo Technopark, Jebres,Solo, Senin (28/12/2020). Pemerintah Kota Solo menyiapkan tempat tersebut untuk lokasi karantina bagi pemudik yang datang dari luar kota Solo guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Petugas menyiapkan makanan untuk pemudik yang menghuni tempat karantina khusus di Solo Technopark, Jebres,Solo, Senin (28/12/2020). Pemerintah Kota Solo menyiapkan tempat tersebut untuk lokasi karantina bagi pemudik yang datang dari luar kota Solo guna mencegah penyebaran COVID-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan kepastian mudik 2021 masih harus dikoordinasikan. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta agar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan kajian dan evaluasi terkait kebijakan tak melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 di tengah situasi pandemi varian baru covid 19. 

"Saya harap masyarakat dapat menahan diri untuk melakukan mudik ke kampung halaman pada saat Hari Raya Idul Fitri 2021, agar penyebaran covid 19 dapat dicegah dalam lingkungan keluarga dan kampung halaman" Kata Azis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).

 
Menurutnya tradisi saling memaafkan masih bisa dilakukan masyarakat dari jauh melalui sambungan video telepon sebagaimana yang biasa dilakukan para pekerja saat bekerja dari rumah. Ia berharap agar masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.
 
"Silaturahim dan Silaturahmi saat ini semakin mudah dengan kemajuan teknologi, bisa pakai smartphone, jadi masih dapat bertatap muka" ujarnya.
 
Sebelumnya Menhub Budi Karya menegaskan kepastian diperbolehkannya mudik Idul Fitri 2021 masih perlu dikoordinasikan terlebih dahulu. Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan memutuskan hal tersebut pada masa pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan, boleh tidaknya mudik, bukan kewenangan Kemenhub, tapi kami berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait karena Satgas Covid-19 juga akan memberikan arahan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement