Rabu 17 Mar 2021 18:07 WIB

Izin mudik Lebaran berisiko picu lonjakan kasus Covid-19

Mudik Lebaran berisiko picu lonjakan kasus Covid-19

Suasana mudik Lebaran di Stasiun Senen Jakarta.
Foto: anadolu agency
Suasana mudik Lebaran di Stasiun Senen Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA, Rencana pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun ini berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.

Pakar epidemiologi asal Griffith University Australia, Dicky Budiman meminta pemerintah tetap melarang masyarakat mudik, sebab lonjakan kasus juga dapat berimplikasi pada meningkatnya angka kematian.

Selain itu, situasi pandemi di Indonesia juga dia nilai masih cukup serius terutama di tengah munculnya varian baru virus SARS-CoV-2 B117.

Varian B117 lebih cepat menular dibandingkan varian virus yang sebelumnya mendominasi penularan Covid-19, padahal di sisi lain kapasitas deteksi di Indonesia masih minim.

Selain itu, Indonesia juga telah berulang kali mengalami lonjakan kasus sebagai dampak tingginya mobilitas masyarakat saat libur panjang, salah satunya seusai libur akhir tahun lalu.

“Lonjakan kasus (akibat mudik lebaran) bisa menjadi lebih tinggi dari sebelumnya karena ada varian B117 dan varian lain yang belum terdeteksi,” kata Dicky kepada Anadolu Agency, Rabu (17/3).

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah menerbitkan regulasi yang konsisten untuk menekan mobilitas masyarakat.

Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Dicky mengatakan sektor lain justru menerbitkan diskon tiket transportasi yang juga didukung oleh pemerintah.

Hal ini membuat imbauan untuk tidak bepergian menjadi kontraproduktif.

“Imbauan saja tidak cukup, harus disertai regulasi yang mendukung pembatasan pergerakan, bukan regulasi yang mendukung pelonggaran karena ini serius sekali masalah strain baru, selain juga pandemi di kita belum terkendali,” jelas Dicky.

Dicky juga menyarankan agar pemerintah betul-betul memantau dan memberlakukan tahap screening bagi orang-orang yang akan bepergian, misalnya dengan mewajibkan karantina mandiri sebelum dan setelah bepergian, melakukan tes Covid-19, serta melapor ke puskesmas setempat agar mempermudah keperluan tracing.

Sementara itu, vaksinasi Covid-19 juga tidak menggugurkan kewajiban seseorang untuk melakukan tes dan karantina mandiri sebelum maupun setelah bepergian karena masih ada potensi untuk tertular dan menularkan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan melarang mudik Lebaran 2021.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kementerian Perhubungan tidak akan melarang,” kata Menteri Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR.

Namun, dia mengatakan ada sejumlah syarat dan alur yang akan diatur mengingat lonjakan jumlah pemudik sangat mungkin terjadi tahun ini.

“Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM nol persen dan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian,” kata dia.

Pemerintah, lanjut dia, akan melakukan tracing terhadap masyarakat yang bepergian serta memperketat syarat perjalanan dengan mempersingkat masa berlaku hasil tes Covid-19 seperti PCR, tes antigen, maupun GeNose.

Sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan aturan terkait mudik masih dibahas oleh pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement