Kamis 18 Mar 2021 08:13 WIB

Uber akan Beri Tunjangan Liburan Hingga Pensiun ke Pengemudi

Tunjangan tersebut akan diberikan ke para pengemudi Uber di Inggris.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pengguna jasa Uber sedang membuka aplikasi tersebut.
Foto: flickr
Pengguna jasa Uber sedang membuka aplikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Uber akan memberikan upah minimum, pensiun, dan tunjangan liburan. Hal tersebut dilakukan menyusul keputusan pengadilan yang mengatakan para pengemudi harus diklasifikasikan sebagai pekerja dan berhak atas tunjangan tersebut.

"Ini adalah hari yang penting bagi pengemudi di Inggris. Pengemudi masih dapat bekerja secara fleksibel,” kata Manajer Umum Regional Uber untuk Eropa Utara dan Timur Jamie Heywood dikutip dari AP, Rabu (18/3).

Baca Juga

Uber memastikan segera memberikan manfaat tunjangan tersebut kepada lebih dari 70 ribu pengemudi di Inggris. Pengemudi akan mendapatkan setidaknya upah minimum yang saat ini mencapai 8,72 pound atau 12,12 dolar AS setelah menerima permintaan perjalanan dan masih dapat memperoleh lebih.

Pengemudi juga akan mendapatkan gaji atau tunjangan liburan yang setara dengan sekitar 12 persen dari penghasilan. Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap dua pekan. Pengemudi Uber di Inggris juga akan didaftarkan dalam program pensiun yang ditanggung perusahaan.

Setelah keputusan tersebut, pengemudi Uber menyambut baik kabar tersebut tetapi menilai mekanisme tunjangan tersebut belum cukup. James Farrar dan Yaseen Aslam dari App Drivers And Couriers Union mengatakan perubahan tersebut belum sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Kedua pengemudi tersebut mengatakan, seharusnya pembayaran harus dihitung dari saat pengemudi masuk ke aplikasi sampai keluar. Mereka menyebut, Uber juga tidak dapat memutuskan sendiri dasar biaya untuk menghitung upah minimum namun harus diputuskan dengan kesepakatan bersama.

Langkah di Inggris berbeda dengan hasil proposal pemungutan suara November di California. Para pemilih mengesahkan inisiatif yang mengecualikan layanan pesan antar berbasis aplikasi dan pengantaran makanan dari mengklasifikasikan pengemudi mereka sebagai karyawan, bukan pekerja kontrak.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement