Kamis 18 Mar 2021 20:02 WIB

Kemenag Dukung Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan

Gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan didukung Kemenag.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Dukung Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: Republika/ Wihdan
Kemenag Dukung Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan. Foto: Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendukung gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang dideklarasikan Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jakarta pada Kamis (18/4). Menurut Yaqut pendewasaan usia perkawinan dan pencegahan usia perkawinan anak merupakan program yang tepat untuk memberi jeda kepada calon pengantin sehingga mereka dapat mempersiapkan diri baik secara fisik mental emosional pendidikan bahkan finansial.

Selain itu program pendewasaan usia perkawinan menurutnya juga dapat mengatur laju pertumbuhan penduduk. Untuk itu menurutnya perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencegah perkawinan anak yang angkanya tergolong tinggi di Indonesia.

Baca Juga

"Dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak sangat beragam mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, instabilitas keluarga, kesehatan bahkan subordinasi perempuan. Oleh karena itu pemerintah termasuk Kementerian Agama akan selalu mendukung program-program yang secara khusus bertujuan untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan anak tersebut," kata Yaqut.

Ia berpendapat salah satu faktor yang menentukan lahirnya sumber daya manusia yang berkualitas adalah keluarga yang stabil, keluarga yang siap mendidik, mengayomi, membimbing generasi-generasi penerus bangsa, menjadi generasi yang berprinsip, bermoral serta generasi yang mencintai agama dan bangsanya.

Karena itu menurutnya langkah yang harus dilakukan yaitu menekan angka perkawinan anak dan menumbuhkan kesadaran akan dampak negatif dari perkawinan anak.

"Kemenag melalui KUA telah memprakarsai program bimbingan perkawinan yang kita kenal BINWIN yang tujuannya adalah untuk memberikan bekal yang cukup bagi para calon pengantin dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Ini adalah dukungan Kemenag dalam menyelesaikan masalah-masalah terkait perkawinan salah satunya berkaitan dengan perkawinan anak," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement