Jumat 19 Mar 2021 13:58 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Tambah Stasiun yang Layani Tes GeNose

Layanan pemeriksaan GeNose C19 ada di Stasiun Sidoarjo.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19
Foto: SISWOWIDODO/ANTARA
Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya menambah layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Sidoarjo. Layanan hasil kerja sama antara KAI dan Rajawali Nusindo ini dapat diperoleh mulai Sabtu (20/3).

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, saat ini total empat stasiun di wilayahnya telah menerima layanan GeNose C19. "Yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, dan Sidoarjo," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (19/3).

Sementara untuk total secara keseluruhan, terdapat 23 stasiun menyediakan layanan GeNose C19. Adapun ke-23 stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bekasi, Bandung, Kiara Condong, Cirebon dan Cirebon Perujakan. Kemudian Stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Kutoarjo, Purwokerto, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan dan Madiun. Selanjutnya, Jombang, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Stasiun Sidoarjo, Jember, dan Ketapang.

Luqman mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di stasiun dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh. Adapun saat ini tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun mengalami penyesuaian terhitung mulai 20 Maret 2021. Tarifnya berubah dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu untuk satu pemeriksaan GeNose C19.

 

Menurut Luqman, penyediaan pemeriksaan GeNose C19 ini merupakan komitmen KAI terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini terutama terkait persyaratan naik KA Jarak Jauh sesuai SE Satgas Covid-19 No 7 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 20 Tahun 2021.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Kemudian tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Untuk menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan harus menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Sampel pemeriksaan ini harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Selain itu, Luqman juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M.  Yakni, penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Langkah ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement