Jumat 19 Mar 2021 14:48 WIB

Menkominfo Ajak Masyarakat Biasakan Jaga Data Pribadi

Pada periode vaksinasi, seseorang diminta jangan mengunggah sertifikat ke medsos.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat, Senin (18/1). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk membiasakan diri menjaga dan menghindari kebocoran data pribadi.
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Seorang tenaga kesehatan menunjukan E-Sertifikat usai divaksin COVID-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Sele Be Solu Kota Sorong, Papua Barat, Senin (18/1). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk membiasakan diri menjaga dan menghindari kebocoran data pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengajak masyarakat untuk membiasakan diri menjaga dan menghindari kebocoran data pribadi. Johnny mengatakan, meski saat ini Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Namun menjaga data pribadi perlu dibiasakan setiap saat. Pernyataan Johnny tersebut berkaitan dengan data pribadi yang tersimpan dalam sertifikat digital vaksin Covid-19.

“Meski sebagai Menteri Kominfo, saya telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan atau keputusan yang melindungi data pribadi, saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3).

Karena itu, Johnny mengingatkan masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah foto sertifikat vaksinasi ke sosial media. Selain itu, Menkominfo juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan hasil pindai sertifikat vaksinasi tersebut kepada orang lain secara personal maupun dalam lingkungan kerabat terdekat.

“Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi peduli lindungi yang ada barcode di dalamnya, Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi kita, kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita,” kata Johnny.

Johnny menekankan, sertifikat vaksinasi Covid-19 hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat sangat mendesak. Seperti keperluan perjalanan tugas, ke mal, atau ke tempat yang nanti dibutuhkan.

"Silakan digunakan. Tetapi, bukan diedarkan di sosial media," katanya. 

Pemerintah kata Johnny, saat ini sedang membahas RUU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat bersama DPR. Ia berharap penyelesaiaan RUU ini bisa segera sebab amat dibutuhkan masyarakat.

"Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement