Senin 22 Mar 2021 02:15 WIB

Banten Perpanjang Lagi PSBB Hingga 18 April Mendatang

Perpanjangan PSBB di Banten untuk tekan angka Covid-19

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Perpanjangan PSBB di Banten untuk tekan angka Covid-19 . ilustrasi pelanggaran psbb
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Perpanjangan PSBB di Banten untuk tekan angka Covid-19 . ilustrasi pelanggaran psbb

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG –  Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah kabupaten/ kota di Provinsi Banten hingga 18 April 2021. 

Penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang perpanjangan tahap ketujuh PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga

“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” ujar Wahidin sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.

Keputusan PSBB diperpanjang lantaran masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Banten. Melalui keputusan tersebut, Wahidin mewajibkan pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten untuk melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB.

Sementara itu, untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/ kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. “Waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/ kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/ wali kota,” lanjutnya.

Berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Kamis (18/2) mencatat seluruh kabupaten/ kota se-Provinsi Banten, beberapa kabupaten/ kota masih berada dalam zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penyebaran Covid-19, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang. 

Selebihnya, sudah masuk masuk zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.  

Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Banten tercatat mencapai hingga lebih dari 40 ribu kasus. Sekitar 36 ribu di antaranya dinyatakan sembuh, sementara hampir 3 ribu orang masih dirawat, dan sebanyak seribuan orang meninggal dunia.

Sebelumnya diketahui, Wahidin mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 yang memutuskan perpanjangan masa PSBB selama satu bulan mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. Perpanjangan itu pun dilakukan lagi hingga satu bulan ke depan setelah melakukan sejumlah evaluasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement