Senin 22 Mar 2021 20:49 WIB

17 Catatan Tata Cara Sholat Orang Sakit Menurut Hanbali    

Secara umum orang yang sakit tetap wajib melaksanakan sholat

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Secara umum orang yang sakit tetap wajib melaksanakan sholat. Sholat (ilustrasi)
Foto: Red Online
Secara umum orang yang sakit tetap wajib melaksanakan sholat. Sholat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Orang yang dalam keadaan sakit tetap diwajibkan untuk melakukan sholat  fardu. Terdapat beberapa langkah cara yang bisa diikuti sesuai dengan kemampuannya.

Dikutip dari buku Sifat Sholat Nabi ﷺ karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, berikut beberapa tata cara yang dapat diikuti:

Baca Juga

1. Seorang yang sakit wajib sholat  Fardhu sambil berdiri, jika ia tidak takut sakitnya akan bertambah parah 

2. Jika ia mampu untuk berdiri dengan bertopang kepada tongkat atau bersandar ke dinding, atau berpegang kepada seseorang di sampingnya, maka ia wajib berdiri 

3. Jika ia mampu berdiri, meskipun agak bungkuk, mendekati posisi ruku, seperti orang yang bongkok atau telah berusia lanjut, di mana punggungnya condong (ke depan), maka ia wajib berdiri 

4. Jika ia mampu berdiri, tapi ia tidak bisa ruku atau sujud, maka kewajiban untuk berdiri tidak gugur baginya. Ia wajib berdiri dan ia ruku sambil berdiri, yaitu cukup dengan isyarat 

5. Jika penyakitnya jelas-jelas bertambah parah dengan berdiri, atau ia sangat kesulitan jika berdiri, atau berdiri dapat membahayakan dirinya, atau ia khawatir penyakitnya akan bertambah parah, maka ia diperbolehkan sholat  sambil duduk 

6. Yang utama bagi orang sakit apabila ia sholat  sambil duduk adalah duduk sila di tempat di mana ia berdiri. Yang sahih (benar) adalah ia ruku sambil duduk sila, karena ruku itu asalnya dari posisi berdiri 

7. Jika ia tidak mampu duduk, maka ia sholat  sambil berbaring dengan wajah menghadap kiblat. Yang utama adalah sholat  dengan meletakkan lambung kanannya di tempat sholat  

8. Jika si sakit tidak mampu sholat  sambil berbaring, maka sholat  sambil terlentang, dengan dua kaki di arah kiblat 

9. Jika si sakit tidak mampu sholat  sambil menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang menghadapkannya ke kiblat, maka ia sholat  dalam keadaan menghadap ke mana saja 

10. Jika ia tidak mampu sholat  dengan terlentang, maka ia sholat  dalam keadaan apa pun 

11. Apabila ia tidak mampu sholat  dengan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan tadi, maka ia sholat  dengan hatinya. Ia takbir, membaca (al-Fatihah dan ayat Alquran lainnya), dan ia niat ruku, sujud, berdiri, dan duduk dengan hatinya 

12. Jika si sakit di tengah sholat nya mampu untuk melakukan apa yang sebelumnya ia tidak mampu seperti tiba-tiba ia mampu untuk berdiri, ruku, sujud, atau isyarat maka ia harus beralih melakukan apa yang ia mampu saat ini, dan ia melanjutkan sholat nya (tidak usah mengulang lagi dari awal) 

13. Jika si sakit tidak dapat sujud ke tempat sujud, maka ia isyarat untuk sujud tanpa meletakkan kepalanya ke lantai. Juga tidak harus menyimpan sesuatu di tempat sujudnya agar ia dapat sujud padanya 

14. Orang yang sakit wajib melaksanakan sholat  pada waktunya 

15. Bagaimanapun keadaannya, seorang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat , selama akalnya masih ada 

16. Jika seorang yang sakit menginggalkan sholat  karena tertidur atau lupa, maka ia wajib melakukannya di saat ia terbangun atau ingat. Ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu sholat  yang semisal dengan sholat  yang tertinggal tersebut 

Misalnya ia lupa sholat  zuhur. Maka ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu Zuhur di hari berikutnya. Akan tetapi ia wajib melakukannya begitu dia ingat.

17. Jika seorang yang sakit melakukan perjalanan untuk berobat di luar negeri, maka ia mang-qashar (meringkas) sholat  yang empat rakaat. Ia sholat Zuhur, Ashar dan Isya dua rakaat-dua rakaat, selama ia dalam perjalanan, selama ia tidak bermukim lebih dari empat hari (Lihat Al-Mugni asy-Syarhul Kabiir).   

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement