Selasa 23 Mar 2021 10:28 WIB

Limbah Busa di Muara Tambak Wedi Berasal dari Rumah Tangga

Polutan yang ditemukan di muara tersebut 80 persen berasal dari rumah tangga.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas beraktivitas di aliran kali yang tercemar limbah rumah tangga (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas beraktivitas di aliran kali yang tercemar limbah rumah tangga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasi Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Ulfiani Ekasari mengatakan, sekitar 80 persen kandungan polutan yang masuk di sungai Tambak Wedi berasal dari limbah rumah tangga. Hal itu yang kemudian menyebabkan muara sungai berbusa karena kandungan surfaktan menurunkan tegangan pada permukaan air.

Ulfiani menjelaskan, buih atau busa yang timbul di sungai Tambak Wedi karena penyebab adanya zat yang di dalamnya terdapat kandungan surfaktan. Zat tersebut bisa berasal dari detergen maupun organik.

"Nah, surfaktan ini akan menurunkan tegangan permukaan ketika ada pengadukan atau misal dari pompa yang jalan dan sebagainya. Jadi karena ada polutan yang masuk terutama dari organik detergen, sehingga kalau ada pengadukan itu timbul busa," kata Ulfiani di Surabaya, Selasa (23/3).

Ulfani mengaku, DLH Kota Surabaya sudah melakukan pengecekan dan pemantauan terkait adanya busa di muara sungai Tambak Wedi tersebut. Kesimpulannya, polutan yang ditemukan di muara tersebut 80 persen berasal dari rumah tangga.

"Sungai Tambak Wedi rutin kita ambil sampling. Kemarin kita sudah susuri bersama pihak kepolisian juga. Pengendalian memang harus dilakukan dari sumbernya atau rumah tangga," ujarnya.

Ia menyatakan, Pemkot Surabaya sudah melakukan beberapa upaya untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut. Seperti mendorong masyarakat agar membangun IPAL (Instalasi pengolahan air limbah) komunal, serta melalui program Green and Clean.

"Total IPAL komunal di Surabaya ada sekitar 200-an. Tujuannya untuk mengendalikan polutan yang ada di rumah tangga, dari greywater (mandi, cuci, kaskus)," kata dia.

Tak hanya terhadap rumah tangga, pencegahan juga dilakukan DLH Surabaya terkait antisipasi limbah dari perusahaan atau sektor usaha. Menurut dia, sebelum beroperasi, setiap perusahaan di Surabaya juga diwajibkan memiliki IPAL tersendiri di samping pengajuan izin usaha.

Di samping itu, upaya pengendalian juga dilakukan Pemkot dengan membangun IPAL di sentra usaha. Seperti pada Sentra Wisata Kuliner (SWK) dan Puskemas. "Termasuk di Puskesmas kita juga bangun IPAL. Tujuannya untuk mengendalikan polutan yang masuk ke sungai," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement