Selasa 23 Mar 2021 14:03 WIB

Wamenag: Jangan Ragu Gunakan Astrazeneca

AstraZeneca sudah mendapatkan fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca
Foto: Antara/Umarul Faruq
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena hal tersebut sudah mendapat fatwa dari MUI dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) terhadap penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Indonesia dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Kiai Zainut melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (23/3).

Kiai Zainut mengatakan, masyarakat luas diminta untuk tidak menjadikan polemik dengan adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin AstraZaneca. Karena baik yang memfatwakan halal maupun yang tidak memfatwakan halal, mereka berkesimpulan bahwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan.

"Boleh digunakan karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia," ujar Wamenag.

 

Kiai Zainut menjelaskan, dalam ajaran agama, menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan. Ia juga mengatakan bahwa dengan program vaksinasi diharapkan dapat mencapai kekebalan kolektif (herd immunity) sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 dan masyarakat selamat dari bahaya virus corona ini.

Wamenag menyampaikan, pemerintah telah menargetkan herd immunity masyarakat bisa tercapai pada Maret 2022. "Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar  masyarakat terbebas dari virus corona," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement