Selasa 23 Mar 2021 16:48 WIB

PWNU DKI Kaji Hukum Investasi Pemerintah di Industri Haram

PWNU DKI Jakarta akan gelar bahtsul masail tentang investasi industri haram

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
PWNU DKI Jakarta akan gelar bahtsul masail tentang investasi industri haram. Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
PWNU DKI Jakarta akan gelar bahtsul masail tentang investasi industri haram. Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta menyoroti hukum investasi pemerintah di industri haram dan tempat maksiat di ibu kota.   

Melalui Panitia Bahtsul Masail Pra Konferwil XX LBM PWNU DKI Jakarta, para kiai dan ulama NU di DKI Jakarta akan membahas masalah tersebut pada Ahad (28/3) mendatang di Masjid Al-Mukhlisin, Pluit, Jakarta Utara.

Baca Juga

Ketua Panitia Bahtsul Masail Pra Konferwil XX LBM PWNU DKI Jakarta, Kiai Ade Sulaiman, menjelaskan  walau sudah banyak pihak yang menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melepas sahamnya di industri produk haram, miras, di  PT Delta Djakarta Tbk, namun sampai saat ini belum terealisasi.

Menurut dia, salah satu alasan utama saham tersebut belum dilepas karena selama ini investasi pemerintah di produk miras PT Delta Djakarta Tbk telah memberikan pendapatan untuk Pemprov DKI Jakarta melalui deviden yang besar dan keuntungan tersebut digunakan untuk membangun kota Jakarta.

Dia megatakan, alasan ini tentu membuka ruang untuk dipersoalkan para ulama dari perspektif fikih, Menurut dia, sebagian ada yang mendukung alasan tersebut dengan pendekatan mashlahat dan lainnya, sedangkan sebagian lain menolak alasan tersebut dengan pendekatan mafsadat dan lainnya.

“Persoalan pun melebar bukan hanya pada investasi pemerintah di produk haram seperti miras, tetapi juga invetasi pemerintah di industri tempat maksiat. Maka, kita akan bahas masalah hukumnya,” ujar Kiai Ade Sulaiman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/3).

Menurut dia, pembahasan di Bahtsul Masail tersebut bukan hanya tentang hukum investasi pemerintah di industri haram dan tempat maksiat saja, tetapi juga tentang hukum perlindungan pemerintah terhadap industri haram dan tempat maksiat dalam bentuk undang-undang, peraturan dan lainnya.

“Kedua hal ini harus jelas hukumnya karena selama ini belum ada kejelasan hukum tentang kedua hal ini,” ucap Ketua Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Se-Jakarta, Banten dan Jawa Barat ini.

Untuk membahas persoalan tersebut dari perspektif fikih, LBM PWNU DKI Jakarta juga melibatkan LBM PCNU Jakarta Utara, Forum Bahtsul Masaial Pondok Pesantren (FBMPP) se-DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, RMI PWNU DKI Jakarta, LD PWNU DKI Jakarta dan LD PCNU Jakarta Utara. 

“Dan persoalan lain yang juga dibahas di bahtsul masail ini adalah tentang pandemi di bulan Ramadhan, dan lelang jabatan,” kata Kiai Ade Sulaiman.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement