Selasa 23 Mar 2021 17:29 WIB

Panduan Ibadah Memuat Vaksinasi di Bulan Ramadhan

MUI akan membuat panduan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
Foto: Thoudy Badai_Republika
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membuat panduan ibadah Ramadhan di masa pandemi Covid-19. Salah satu isinya akan membahas bagaimana vaksinasi di bulan ramadhan. Apalagi pada Ramadhan tahun ini sudah ada fatwa MUI tentang hukum vaksinasi Covid-19.

"Insya Allah kita akan membuat panduan (ibadah) untuk Ramadhan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis kepada Republika, Selasa (23/3).

Ia juga memprediksi pada Ramadhan tahun ini bisa melaksanakan ibadah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Tapi jika dianggap membahayakan, ia mengingatkan agar masyarakat kembali mengacu pada Fatwa MUI dan beribadah di rumah.

"Sekiranya itu akan membahayakan orang lain, tentu kita kembali mengacu kepada Fatwa MUI bahwa tidak boleh membahayakan orang lain dan (ibadah) bisa dilaksanakan di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Komisi Fatwa MUI merekomendasikan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Komisi Fatwa MUI merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam. Karena pada siangnya umat Islam berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement