Selasa 23 Mar 2021 19:52 WIB

Memulai Sekolah Tatap Muka dari Tingkat Mahasiswa

Dalam dua bulan ke depan DKI Jakarta memulai uji coba sekolah tatap muka.

Sejumlah siswa saat melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurunnya kasus Covid-19 membuat sejumlah daerah seperti DKI Jakarta akan memulai uji coba pelajaran tatap muka dari level mahasiswa dulu.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah siswa saat melakukan aktivitas pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurunnya kasus Covid-19 membuat sejumlah daerah seperti DKI Jakarta akan memulai uji coba pelajaran tatap muka dari level mahasiswa dulu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Sapto Andika Candra, Inas Widyanuratikah, Antara

Seiring dengan bergulirnya program vaksinasi, upaya untuk menggerakkan kembali sejumlah roda dimulai. Pemprov DKI Jakarta akan memulai uji coba pembelajaran tatap muka. Penerapan pendidikan tatap muka akan diuji coba pertama di tingkat kampus.

Baca Juga

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkap alasan mengapa kampus didahulukan. Kampus akan didahulukan untuk uji coba penerapan pembelajaran tatap muka karena mahasiswa lebih dewasa. Harapannya, mahasiswa lebih cepat bisa menyesuaikan dengan kondisi protokol kesehatan ketat.

"Dimungkinkan tatap muka dengan protokol kesehatan melalui uji coba di kampus. Uji coba di kampus dulu. Karena mahasiswa lebih senior dan lebih dewasa diharapkan bisa lebih cepat berinteraksi dan menyesuaikan program yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa (23/3).

Menurut Riza, mahasiswa lebih mudah beradaptasi dan menyesuaikan kondisi pembelajaran yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sementara itu, untuk penerapan pembelajaran tatap muka pada jenjang pendidikan yang lain, politikus Partai Gerindra ini mengatakan kalau Pemprov DKI masih mengkajinya.

Seandainya berlaku, Riza memastikan dari SD hingga SMA akan dibuka secara terbatas. Sekolah bagi tingkat SD, SMP, SMA akan dilakukan secara hibrida yaitu kombinasi daring dan tatap muka.

Sementara jumlah sekolah yang akan diuji coba saat ini masih berkisar 50 hingga 100. "Ya mungkin sampai 50-60, paling banyak 100 sekolah yang akan kita ujicobakan dalam dua bulan ke depan," tutur Riza.

Dinas Pendidikan akan segera melakukan uji coba sekolah tatap muka dalam dua bulan ke depan. Ariza menyebut, uji coba terbatas itu bakal dilakukan secara bertahap. "Nanti kita akan lihat hasilnya. Kalau hasilnya baik, ke depan akan kita tingkatkan lagi," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan, masih dalam proses finalisasi untuk menentukan jumlah gedung sekolah dan kesiapan pembukaan sekolah dalam pelaksanaan uji coba tatap muka. Menurut dia, tahap ini rencananya bakal rampung pada April 2021.

"Kita sedang menyelesaikan tahap pengayaan. Ini sedang kita verifikasi, kalau sudah pasti berapa sekolahnya. Setiap wilayah pasti ada," kata Nahdiana saat dihubungi.

Lebih lanjut Nahdiana menuturkan, nantinya pelaksanaan uji coba tersebut juga disertai dengan sejumlah aturan berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jika semuanya telah siap, kata dia, pihaknya akan segera menyosialisasikan hal tersebut.

"Durasinya nanti kita agak terbatas, gitu. Nanti itu kita atur, Insya Allah. Nanti kita sosialisasi ya," tutur dia.

Meski demikian, Nahdiana pun tak membantah jika ada orang tua murid yang masih menolak rencana pelaksanaan sekolah tatap muka. Namun, ia memaklumi hal tersebut. "Karena kita memang akan melayani anak, artinya orang tua ada yang tidak mengizinkan anaknya, kita juga layani," jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro disampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi sudah diperbolehkan dan dilakukan secara bertahap. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 22 Maret 2021.

Pelaksanaan perkuliahan secara luring itu berdasarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Pada Pasal 20 disebutkan bila pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab satuan pendidikan dalam menyelenggarakan aktivitas pembelajaran wajib melaksanakan pelindungan kesehatan masyarakat. Yakni melakukan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 dan melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas pembelajaran.

Kemudian, dalam Pasal 21 disebutkan bila penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif; dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement