Selasa 23 Mar 2021 20:24 WIB

Puan: RUU PKS Bukti Keberpihakan Negara Terhadap Perempuan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam prolegnas prioritas 2021.

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam rapat paripurna tersebut Badan Legislasi DPR memberikan laporan mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Dalam rapat paripurna tersebut Badan Legislasi DPR memberikan laporan mengenai Penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan masuknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)  dalam Prolegnas prioritas 2021, merupakan bukti  keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan.

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3).

Baca Juga

Hal itu dikatakan Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR pengesahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Puan mengatakan, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021.

Menurutnya, keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

"Masuknya RUU PKS ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual. Melalui RUU ini, negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," ujarnya.

RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada tahun 2019 telah terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. 

Korban kekerasan seksual banyak dari kalangan anak, misalnya pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang. Komnas Perempuan juga menyampaikan kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa siang disetujui 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS masuk di dalamnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement