Kamis 25 Mar 2021 13:20 WIB

Sembilan Desa di Kabupaten Bekasi Gelar Pilkades 4 April

Pemkab Bekasi siap menggelar sembilan pilkades di tujuh kecamatan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga Desa Cibarusahkota padati Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Cibarusahkota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Ahad (26/8).
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Warga Desa Cibarusahkota padati Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Desa Cibarusahkota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Ahad (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijadwalkan menggelar hajatan politik pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 4 April 2021. "Tahapan demi tahapan menuju pilkades terlaksana sesuai prosedur. Insya Allah kami siap menggelar sesuai jadwal," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Ida Farida di Cikarang, Kamis (25/3).

Ida mengatakan, desa yang menggelar pilkades itu adalah Desa Babelan Kota dan Huripjaya di Kecamatan Babelan serta Desa Sukaragam dan Sukasari di Kecamatan Serang Baru. Kemudian, Desa Kertamukti di Kecamatan Cibitung, Desa Tanjungbaru di Kecamatan Cikarang Timur, serta Desa Karangmekar di Kecamatan Kedung Waringin.

Berikutnya, Desa Setiajaya di Kecamatan Cabang Bungin, dan terakhir Desa Pasir Ranji di Kecamatan Cikarang Pusat. Menurut Ida, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis, menggelar deklarasi damai di Gedung Wibawa Mukti, komplek perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Deklarasi damai, kata Ida, untuk menyatukan persepsi seluruh calon kepala desa agar siap menerima kekalahan dan kemenangan serta dapat menerima hasil pemilihan. Jangan sampai, sambung dia, setelah pemilihan menimbulkan persoalan di desa.

"Semua calon kepala desa tanda tangan siap menang dan siap kalah. Yang kalah berbesar hati menerima kekalahannya. Yang menang ya tanggung jawab sebagai kepala desa," ujar Ida.

Pemkab Bekasi juga meminta agar pelaksanakan pilkades serentak 2021 menerapkan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. "Berkaca dari pengalaman kita saat pilkades serentak Desember 2020 yang sukses digelar di tengah pandemik tentunya kita belajar dari pengalaman itu," tutur Ida.

Pihaknya juga telah mengatur setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal hanya diperbolehkan untuk 500 orang yang menjadi daftar pemilih tetap. "Tetap menggunaan protokol kesehatan seperti pelaksanaan Pilkades Desember 2020 lalu. Jangan sampai pemilihan kepala desa menjadi klaster baru Covid-19," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement