Kamis 25 Mar 2021 16:35 WIB

KY: Hakim Sidang HRS Berperilaku Sesuai Kode Etik

KY mengatakan hakim melakukan sidang pemeriksaan sejalan ketentuan hukum acara.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menilai Majelis Hakim pada persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) telah berperilaku sesuai kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis hakim juga berperilaku sejalan dengan ketentuan hukum acara. 

"Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

KY, lanjut dia, akan terus melakukan pemantauan sidang dengan terdakwa HRS agar sidang dapat berjalan dengan tertib, lancar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak baik itu hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa hingga kuasa hukum terdakwa harus berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku serta menjaga kewibawaan hukum.

Komisi Yudisial pada sidang dengan terdakwa HRS telah melakukan pemantauan persidangan secara virtual sebanyak tiga kali yakni pada 16 Maret, 19 Maret dan 23 Maret 2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Langkah tersebut untuk memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa guna memperoleh keadilan dan semua orang bisa mendapatkan kebebasan informasi.

 

Senada dengan itu, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi, mengatakan lembaga tersebut telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim terkait kegaduhan sidang dengan terdakwa HRS di PN Jakarta Timur. Dasar advokasi hakim tersebut merujuk pada pasal 24 B ayat 1 UUD yang mengatur bahwa KY merupakan lembaga mandiri dan diberi wewenang yakni melakukan pengusulan pengangkatan hakim agung dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran serta martabat hakim.

Pada wewenang kedua tersebut diturunkan melalui undang-undang nomor 18/2011 tentang Komisi Yudisial khususnya pasal 20 ayat 1. Pada pasal di bagian A mengatur antara lain soal pemantauan dan pengawasan perilaku hakim.

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan ialah penelaahan dan penelusuran lapangan guna mengumpulkan bahan, keterangan dan data dukung. Selain itu, KY juga melakukan koordinasi pengamanan penyelenggaraan sidang.Berdasarkan analisis yang dilakukan KY, terjadi kegaduhan dalam ruang sidang pada perkara HRS yang sedikit banyaknya telah mengganggu proses persidangan.

"Terjadi kegaduhan, mengganggu jalannya persidangan tetapi Majelis Hakim masih memegang penuh kendali persidangan dan bisa menegakkan tata tertib persidangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement