Sabtu 27 Mar 2021 23:14 WIB

Rencana Aksi Penanggulangan Ekstremisme, Ini Kata Setara

Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Esktremisme dinilai tepat

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Esktremisme dinilai tepat. ilustrasi terorisme
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Esktremisme dinilai tepat. ilustrasi terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pada awal tahun 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. 

Wakil Direktur Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, menilai Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 itu cukup menjanjikan dan komprehensif dalam rangka pemberantasan terorisme. 

Baca Juga

Hal ini karena, menurut dia, memang perlu adanya sinergitas antarelemen untuk memberantas terorisme. "Secara umum sebetulnya Perpres ini cukup menjanjikan, cukup kompreshensif. Terorisme itu ancaman yg berbahaya bagi negara. Karena itu perlu dilibatkan semua elemen masyarakat untuk bersinergi berantas radikalisme," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id Sabtu (27/3).  

Namun, menurut Bonar, masih perlu koordinasi yang baik antar lembaga, serta perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah agar strategi pemberantasan terorisme ini bisa berjalan efektif.  

"Koordinasi bisa patah kalau kemudian terjadi pembangkangan dari daerah. Dan daerah menganggap itu bukan prioritas. Akibatnya starategi yang sudah dibuat itu tidak berjalan dengan baik. Dan yang paling penting bagaimana dukungan pemuda dan mahasiswa," ucapnya dalam acara Diskusi Publik bertajuk "Format Ideal Pemberantasan Terorisme di Indonesia," di Jakarta Selatan.  

Hal senada juga disampaikan pakar intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta. Menurut dia, perlu adanya kolaborasi semua elemen untuk menutup tumbuh kembangnya radikalisme dan terorisme di Indonesia. 

 "RAN PE ini seharusnya menjawab perlunya kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mencegah radikalisme dan ekstremisme," katanya.

“"RAN PE ini cukup efektif jika diterapkan untuk mencegah radikalisasi di masyarakat dengan melibatkan masyarakat sekuat mungkin," imbuhnya.

Masih di forum yang sama, dosen Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Halili Hasan, berharap pemerintah dalam mencegah radikalisme tetap menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan inilah, menurutnya, yang dituntut kelompok-kelompok yang kontra Perpres RAN PE ini. 

"Karena ini pencegahan, bagaimana pemerintah bisa memberikan keseimbangan antara pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan dengan demokrasi dan HAM," jelas Direktur Riset Setara Institute ini. 

Sementara itu, Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib, mempertanyakan perkembangan dari Sekretariat Bersama RAN PE yang dibentuk sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Perpres Ekstremisme ini sesuai dengan pasal 5.  "Saya kira kita perlu sama-sama mempertanyakan update Sekretariat Bersama RAN PE. Karena ini kan melibatkan masyarakat, jangan sampai hanya berakhir pada konsep yang tidak jelas aplikasinya. Ini penting untuk akuntabilitas RAN PE ini," kata Ridlwan.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement