Selasa 30 Mar 2021 20:30 WIB

Malaysia Masih Larang Lintas Provinsi

Kasus Covid-19 di beberapa negeri masih menunjukkan tren turun-naik dan meningkat.

Pasukan operasi pematuhan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan didukung tentara melakukan blokade jalan (road block) di Jalan Kuching, Kuala Lumpur, Rabu (10/2/2021), dalam rangka membendung COVID-19. Sehari sebelumnya petugas gabungan sudah menahan 151 orang yang melakukan perjalanan melintas negeri/provinsi tanpa izin.
Foto: ANTARA/Agus Setiawan
Pasukan operasi pematuhan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan didukung tentara melakukan blokade jalan (road block) di Jalan Kuching, Kuala Lumpur, Rabu (10/2/2021), dalam rangka membendung COVID-19. Sehari sebelumnya petugas gabungan sudah menahan 151 orang yang melakukan perjalanan melintas negeri/provinsi tanpa izin.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia masih melarang perjalanan melintas negeri (provinsi) kecuali bagi aktivitas pelancongan dari negeri Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) ke negeri PKPP melalui konsep green travel bubble yang menggunakan agen pelancongan yang terdaftar di Kementrian Pariwisata. Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob mengemukakan hal itu di Putrajaya, Selasa (30/3).

"Semalam, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara (MKN) telah mendengar laporan oleh Kementerian Kesehatan (KKM) mengenai situasi serta penilaian resiko bagi dalam waktu 14 hari pelaksanaan PKPB (Bersyarat) serta PKPP di negeri-negeri di seluruh negara yang dijadwalkan tamat pada 31 Maret 2021," katanya.

Baca Juga

Secara keseluruhan, KKM membenarkan status kasus Covid-19 di kebanyakan negeri saat ini menunjukkan tren penurunan namun terdapat beberapa negeri yang masih menunjukkan tren turun-naik dan meningkat. Berdasarkan pemaparan tersebut, ujar dia, pihaknya membuat keputusan enam negeri/wilayah diteruskan status PKPB yaitu Selangor, Kuala Lumpur, Johor, Pulau Pinang, Kelantan dan Sarawak.

Sepuluh negeri/wilayah dilanjutkan status PKPP yakni Perlis, Kedah, Perak, Putrajaya, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Terengganu, Sabah dan Labuan."Lanjutan status PKPB dan PKPP bagi negeri-negeri ini akan diberlakukan mulai 1 April 2021 hingga 14 April 2021 kecuali Sarawak mulai hari ini 30 Maret 2021 hingga 12 April 2021," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement