Rabu 31 Mar 2021 08:01 WIB

BPJPH Segera Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal

Ratifikasi yang dimaksud adalah proses adaptasi dokumen sistem jaminan halal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Makanan Halal
Foto: MGROL100
Ilustrasi Makanan Halal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hal ini dikemukakan oleh Plt Kepala BPJPH Mastuki pada rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI) di Bogor, Selasa (30/3).

Mastuki menjelaskan, ratifikasi yang dimaksud adalah proses adopsi atau adaptasi dokumen sistem jaminan halal atau halal assurance system (HAS) yang telah berlaku dan selama ini dijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Dokumen ini rencananya akan diserahkan oleh LPPOM-MUI dan DHN MUI kepada BPJPH untuk digunakan sebagai standar jaminan produk halal di Indonesia.

"Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH) atau HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut. Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya," terang Mastuki dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (31/3).

Mastuki, yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Itu dilakukan agar proses ratifikasi  sesuai dengan regulasi halal terbaru, di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

"Dalam perjanjian hukum ada istilah ratifikasi. Mungkin bisa digunakan. Maksudnya adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional. Milik bersama. Produk hukum baru. Bisa dijadikan pedoman oleh semua pemangku kepentingan halal," tambahnya.

Mastuki juga menyampaikan, dalam regulasi saat ini ada istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000. Dalam PP 39/2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang familiar disebut halal self declare.

"Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Di dokumen HAS itu sepertinya belum ada. Makanya perlu penyesuaian, atau dikaji ulang sesuai mekanisme yang ada," imbuhnya.

Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadratuzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement