Rabu 31 Mar 2021 10:14 WIB

Israel Rebut 85 Persen Tanah Palestina di Tepi Barat

Orang Yahudi awalnya hanya menguasai 6,2 persen tanah di Palestina.

Sebuah keluarga Palestina kembali ke rumah mereka setelah melarikan diri dari gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan Israel selama demonstrasi memperingati Hari Tanah, di desa Sebastia, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Selasa (30/3).
Foto: AP / Majdi Mohammed
Sebuah keluarga Palestina kembali ke rumah mereka setelah melarikan diri dari gas air mata yang ditembakkan oleh pasukan Israel selama demonstrasi memperingati Hari Tanah, di desa Sebastia, dekat kota Nablus, Tepi Barat, Selasa (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Warga Palestina pada Selasa mengenang peringatan 45 tahun Hari Tanah atau Land Day yang mengenang pembunuhan enam orang Palestina oleh pasukan Israel pada 1976 ketika berdemonstrasi menentang penyitaan tanah mereka di wilayah Galilea, utara Israel. Turut memperingati hari tersebut, Biro Pusat Statistik Palestina (PCBS) mengeluarkan pernyataan yang menyoroti wilayah yang direbut oleh Israel sejak pembentukan negara yang memproklamirkan dirinya sebagai negara Yahudi pada 1948.

Menurut kantor tersebut, orang Yahudi hanya menguasai 6,2 persen tanah di Palestina di bawah mandat Inggris (1920-1948). "Israel sekarang menguasai sekitar 27 ribu meter kubik tanah, terhitung 85 persen dari sejarah Palestina," kata PCBS.

Baca Juga

Sumber, https://www.aa.com.tr/id/dunia/israel-rebut-85-tanah-palestina-di-tepi-barat/2193420

Biro itu menuduh Israel mengeksploitasi klasifikasi Tepi Barat yang diduduki menjadi Area A, B dan C di bawah Persetujuan Oslo. "Tentara Israel mengeksploitasi sekitar 76 persen tanah di Area C," kata mereka.

Menurut pernyataan itu, sekarang ada 688 ribu pemukim Israel yang tinggal di Tepi Barat yang diduduki, 46 persen di antaranya tinggal di Yerusalem Timur.

Di bawah Persetujuan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian - Area A, B, dan C.

Israel mencegah warga Palestina melakukan proyek pembangunan di beberapa bagian Tepi Barat yang ditetapkan sebagai Area C berdasarkan perjanjian itu. Daerah itu berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.

Area C saat ini menjadi rumah bagi 300 ribu warga Palestina, yang sebagian besar adalah komunitas Badui dan penggembala, lokasi mereka tinggal di tenda, karavan, dan gua. Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement