Rabu 31 Mar 2021 17:27 WIB

Sebab Wanita Bisa Dapat Harta Waris Sama dengan Laki-Laki

Wanita bisa mendapat harta waris sama dengan laki-laki.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Sebab Wanita Bisa Dapat Harta Waris Sama dengan Laki-Laki. Foto: Ilustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Sebab Wanita Bisa Dapat Harta Waris Sama dengan Laki-Laki. Foto: Ilustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam surat An-Nisa Allah SWT sudah menentukan laki-laki mendapat lebih banyak bagian dibanding anak perempuan dari harta waris yang ditinggalkan pewaris. Di dalam surat An-Nisa ayat 11 menerangkan secara detail berapa masing-masing ahli waris (anak, istri atau suami) mendapat harta warisan.

"Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan......" (An-Nisa ayat 11).

Baca Juga

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat DR H. Sirajuddin ailellah SH.MH menerangkan bisa saja anak perempuan mendapat porsi sama dengan anak laki-laki, tetapi hal ini kasuistis. Misalnya, anak perempuan selama pewaris (ayah atau ibu) hidup banyak berkorban baik secara materiil maupun moril sementara anak laki-lakinya tidak. Padahal, anak laki-laki yang seharusnya menanggung hidup orang tuannya.

"Sehingga dalam masalah ini perlu ada keadilan dengan menetapkan porsi yang sama kepada anak perempuan," kata Sirajuddin Sailellah saat ditanya Republika tentang alasan mengeluarkan putusan sengketa waris yang membagi rata jatah anak laki-laki dan perempuan. 

Menurutnya, hukum waris merupakan muamalah bukan ibadah magdoh atau ibadah yang sudah ditentukan syarat dan ketentuannya dalam syariat Islam. Sehingga hukum dalam praktiknya ketika mendapat kasus tertentu bisa berubah demi menjungjung tinggi prinsip keadilan.

"Jadi yang dikedepankan itu bukan prinsip kepastian tapi prinsip keadilan," kata Sirajuddin sambil mengutip salah satu ayat dalam Surah Al-Maidah ayat 8 Allah befirman bahwa keadilan lebih dekat kepada ketakwaan.

"Dasar hukumnya di dalam Alquran, berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa," katanya.

Ia mengatakan, dibaginya harta antara anak laki dan perempuan secara rata tidak bisa disamakan ketika dalam kondisi normal. Jika dalam keadaan normal maka hukum waris dibagi sesuai yang telah ditetapkan Allah SWT di dalam surah An-Nisa.

"Jadi jangan digeneralisir putusan itu (wanita mendapat sama dengan bagian laki-laki) itu karena ada kasus di mana anak perempuan banyak berkorban untuk orang tua yang sebenarnya harus anak laki-laki.  Kalau tidak ada kasus dibagi sesuai syariat Islam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement