Kamis 01 Apr 2021 14:01 WIB

Mesir Izinkan Tarawih di Masjid Saat Ramadhan

Tarawih di Masjid saat Ramadhan diizinkan Mesir.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Mesir Izinkan Tarawih di Masjid Saat Ramadhan. Foto:   Street food Ramadhan di Kairo Mesir
Foto: Arabnews
Mesir Izinkan Tarawih di Masjid Saat Ramadhan. Foto: Street food Ramadhan di Kairo Mesir

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Komite Tertinggi untuk Manajemen Krisis Coronavirus di Mesir melakukan pertemuan yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mostafa Madbouly. Mereka setuju untuk mengizinkan sholat di masjid serta sholat Tarawih selama bulan suci Ramadhan, dengan syarat semua tindakan pencegahan Covid-19 ditegakkan.

Rapat komite tersebut diadakan pada Selasa lalu untuk mengumumkan aturan dan prosedur kehati-hatian yang akan diberlakukan selama Ramadhan, yang dimulai pada 13 April 2021.

Baca Juga

Komite tersebut menekankan ketegasan pemerintah Mesir untuk menghindari perilaku berisiko yang biasa dilakukan orang Mesir selama bulan suci. 

Madbouly menekankan bahwa untuk menjaga keamanan semua orang, pemerintah akan menerapkan peraturan dengan ketegasan tertinggi, semua demi tindakan pencegahan Covid-19. Dilansir dari laman Egypt Independent, Kamis (1/4).

Madbouly mengatakan, masker wajah akan diwajibkan dipakai di tempat-tempat berkumpul dan di angkutan umum. Para pelanggar aturan akan dikenakan denda langsung.

Sementara sholat Tarawih akan diizinkan selama Ramadhan, durasinya harus dikurangi menjadi tidak lebih dari setengah jam. Juga disepakati melarang memberikan makanan untuk buka puasa bersama, Tahajud, dan itiikaf. Setiap pertemuan besar di dalam masjid, termasuk perayaan dan pemakaman juga dilarang.

Kementerian Wakaf Agama, bersama otoritas Mesir, akan menindaklanjuti masjid untuk memastikan aturan-aturan yang dibuat diikuti. Selanjutnya panitia sepakat untuk melanjutkan perlombaan olahraga bagi kaum muda.

Terakhir, panitia mengumumkan bahwa jam musim panas untuk toko, restoran, dan ruang ritel lainnya akan berlaku mulai Sabtu, 17 April 2021.

Perusahaan yang disebutkan akan bisa tetap buka satu jam tambahan. Artinya, setelah 17 April 2021, toko yang harus tutup pada pukul 10 malam dapat tetap buka hingga pukul 11 malam, dan yang buka hingga pukul 12 malam dapat tetap buka hingga pukul 1 pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement