Jumat 02 Apr 2021 07:25 WIB

Kemenag Ajak Pemuka Agama Aktif Cegah Perkawinan Anak

Perkawinan di bawah umur lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Ajak Pemuka Agama Aktif Cegah Perkawinan Anak. Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Kemenag Ajak Pemuka Agama Aktif Cegah Perkawinan Anak. Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan merilis angka perkawinan anak yang melonjak hampir tiga kali lipat pada 2020. Angka perkawinan anak sepanjang 2020 tercatat mencapai angka 64.211, dibandingkan pada 2019 yang hanya 23.126.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Fuad Nasar mengajak sejumlah pihak terkait, seperti para penyuluh dan tokoh agama berperan aktif mencegah naiknya angka perkawinan anak. 

Baca Juga

"Peranan para ulama, pemimpin umat, pemuka adat, dan penyuluh agama sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif terkait masalah perkawinan anak," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (1/4).

Ia berpendapat, masalah meningkatnya angka perkawinan anak menyangkut aspek sosial, budaya, norma-norma pergaulan, dan persepsi sosial tentang perkawinan sebagai akar persoalan yang harus ditanggulangi. Dalam pandangan Islam, sangat jelas perkawinan di bawah umur itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. 

"Maka prinsipnya menghindari mudarat harus didahulukan daripada mengejar manfaat," ujarnya.

Fuad menambahkan, perkawinan membutuhkan kematangan fisik dan mental, kesiapan material dan spiritual. Sehingga terbentuk keluarga dan rumah tangga yang sakinah, bahagia, dan sejahtera.

"Perkawinan bukan sebatas urusan privat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang melaksanakan akad nikah. Namun menyangkut urusan kekeluargaan serta masa depan kemanusiaan," kata Fuad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement