Sabtu 03 Apr 2021 05:11 WIB

Suu Kyi didakwa melanggar undang-undang rahasia resmi negara

Suu Kyi didakwa melanggar undang-undang rahasia negara

Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyii.
Foto: Anadolu Agency
Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyii.

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi, yang ditahan usai junta melakukan kudeta pada 1 Februari, didakwa di pengadilan militer Kamis karena melanggar undang-undang rahasia resmi negara.

Pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw, mengumumkan hal tersebut kepada wartawan setelah sidang di Yangon.

Undang-undang tersebut melarang kepemilikan, publikasi, atau pembagian informasi milik negara yang dapat menguntungkan musuh negara.

Suu Kyi berbicara dengan pengacaranya untuk pertama kalinya melalui telekonferensi pada Rabu dan mengumumkan dirinya dalam keadaan sehat.

 

Pengadilan militer mendakwa Suu Kyi dengan suap pada 18 Maret dengan tuduhan menerima suap USD550.000 dari manajer perusahaan konstruksi pada 2018.

Sebelumnya Suu Kyi juga dituduh melanggar undang-undang impor dan ekspor negara dan tidak mematuhi Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nasional.

Pada 1 Februari, tentara Myanmar menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.

Menanggapi kudeta tersebut, kelompok sipil di seluruh negeri meluncurkan kampanye pembangkangan sipil dengan demonstrasi massa.

Lebih dari 500 demonstran tewas dalam intervensi bersenjata oleh pasukan keamanan.

Sementara demonstrasi skala besar terus berlanjut dan pejabat tinggi pemerintah yang ditahan terus diadili di pengadilan militer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement