Sabtu 03 Apr 2021 09:12 WIB

Polda Metro Sediakan 9 Titik Samsat Keliling di Jadetabek

Layanan Samsat keliling ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling. ilustrasi
Foto: ANTARA/ARIF FIRMANSYAH
Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyediakan sembilan titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sabtu (3/4). Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Adodya Kota Tangerang;

Baca Juga

2.Ciledug, halaman kantor Samsat Ciledug;

3.Serpong halaman parkir Samsat Serpong;

4. Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;

5. Kelapa dua, di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;

6. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

7. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

8. Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok;

9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere dan kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement