Selasa 06 Apr 2021 14:58 WIB

Putin Sahkan UU yang Izinkan Maju Lagi dalam Pilpres Rusia

Undang-undang dibuat atas dasar amandemen konstitusi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
 Presiden Rusia Vladimir Putin.
Foto: AP/Alexei Druzhinin/Pool Sputnik Kremlin
Presiden Rusia Vladimir Putin.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang (UU) yang mengizinkannya mencalonkan diri kembali sebagai presiden pada Senin (5/4). Saat ini Putin tengah menjalani periode kedua masa pemerintahannya.

Seperti dikutip laman kantor berita Rusia, TASS, sejumlah ketentuan UU dikembangkan atas dasar amandemen undang-undang dasar (UUD). Salah satu amandemen baru yang diperkenalkan adalah pembatasan jumlah masa jabatan presiden untuk satu orang.

Baca Juga

Ini berlaku untuk presiden pejawat terlepas dari masa jabatan presiden sebelumnya dan memungkinkan kepala negara saat ini bersaing dalam pemilihan presiden dua kali.

Selain itu, UU mengatakan, salah satu syarat utama untuk menjabat sebagai presiden adalah setiap warga negara Rusia yang berusia tidak kurang dari 35 tahun dan telah tinggal di wilayah negara tersebut selama tidak kurang dari 25 tahun. Mereka tidak boleh memiliki riwayat memiliki kewarganegaraan atau izin tinggal permanen di negara lain.

Aturan itu tidak berlaku bagi orang Rusia yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan negara lain dan akhirnya diterima di Federasi Rusia sesuai dengan hukum konstitusional federal. Dengan adanya UU tersebut, Putin dimungkinkan untuk tetap memerintah hingga 2036.

Putin, yang telah berkuasa selama lebih dari dua dekade atau lebih lama dari pemimpin Uni Soviet Josef Stalin, mengatakan akan memutuskan apakah bakal mencalonkan diri kembali sebagai presiden pada 2024.

Pada Juli tahun lalu, Rusia melakukan pemungutan suara untuk mengubah konstitusi. Di dalamnya termasuk ketentuan yang mengatur ulang batas masa jabatan presiden. Perubahan itu distempel badan legislatif.

Amandemen konstitusi juga menekankan keutamaan hukum Rusia atas norma-norma internasional, melarang pernikahan sesama jenis, dan menyebutkan "kepercayaan pada Tuhan" sebagai nilai inti.

Hampir 78 persen pemilih menyetujui amandemen konstitusi selama pemungutan suara yang berlangsung selama sepekan dan berakhir pada 1 Juli. Jumlah pemilih adalah 68 persen. Setelah pemungutan suara, anggota parlemen Rusia secara metodis memodifikasi UU nasional, menyetujui UU yang relevan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement