Selasa 06 Apr 2021 17:53 WIB

Tokoh Houthi yang Dituduh Asusila Wafat Akibat Covid-19 

Amerika Serikat menuduh tokoh Houthi terlibat perbuatan asusila

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Amerika Serikat menuduh tokoh Houthi terlibat perbuatan asusila. Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Amerika Serikat menuduh tokoh Houthi terlibat perbuatan asusila. Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH— Seorang pejabat keamanan Houthi di Yaman yang telah dijatuhi sanksi atas penyiksaan, kekerasan seksual, dan perlakuan kejam terhadap perempuan telah meninggal akibat Covid-19 menurut media Houthi. Sementara sumber media lain mempertanyakan penyebab kematian tersebut.

Dilansir dari Arab News, Selasa (6/4), pejabat Houthi tersebut adalah Sultan Zabin, seorang Direktur Departemen Investigasi Kriminal bayangan milisi di Sanaa, dijatuhi sanksi oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat akhir tahun lalu dan Dewan Keamanan PBB awal tahun ini.

Baca Juga

Kantor Berita Saba yang dikelola Houthi mengatakan pejabat itu meninggal "karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan." Al Arabiya melaporkan bahwa dia meninggal karena Covid-19.

Resolusi Dewan Keamanan pada Februari mengatakan Zabin secara langsung atau melalui otoritasnya bertanggung jawab menggunakan banyak tempat termasuk kantor polisi, penjara dan pusat penahanan untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Departemen Keuangan Amerika Serikat memberi sanksi kepada Zabin pada Desember bersama dengan beberapa pejabat lain dari kelompok yang didukung Iran.

Departemen Keuangan Amerika Serikat menyebut Zabin terllibat dalam serangkaian kekerasan kepada perempuan. Tindakannya tersebut dituduh sebagai upaya menghentikan pengaruh perempuan dalam aktivitas milisi Houthi.

“Zabin memiliki keterlibatan langsung dalam tindakan pemerkosaan, pelecehan fisik, dan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap wanita sebagai bagian dari kebijakan untuk menghambat atau mencegah aktivitas politik oleh wanita yang menentang kebijakan Houthi," sebut departemen tersebut.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement