Rabu 07 Apr 2021 02:09 WIB

BPKH Proyeksikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik

Kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jamaah.

BPKH Proyeksikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik. Suasana Masjidil Haram di tengan pandemi Covid-19.
Foto: Anadolu Agency
BPKH Proyeksikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Naik. Suasana Masjidil Haram di tengan pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memproyeksikan akan terjadi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2021."Jadi ada kenaikan. Ini sudah dibahas di FGD (diskusi terfokus)," ujar Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (6/4). 

Menurutnya, sejumlah faktor yang membuat adanya kenaikan seperti pelemahan kurs rupiah, kenaikan biaya penerbangan haji, dan akomodasi selama di Arab Saudi.

Saat ini kurs rupiah menyentuh angka Rp14.500, sementara asumsi Kementerian Agama masih Rp14.200 per dolar AS. Kendati demikian, menurut Anggito, angka kenaikan itu masih hanya sebatas proyeksi atau gambaran saja dan dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah.

Menurut dia, kenaikan itu berdasarkan komponen-komponen yang mesti disesuaikan saat masa pandemi, seperti biaya untuk penerapan protokol kesehatan, untuk kenaikan kurs, dan untuk akomodasi seperti hotel dan katering.

 

"Jadi kami fokusnya di yang kurs dan biaya satuan. Yang prokes bukan kompetensi kami, meskipun kami menyarankan sebagian sudah dibebankan kepada jemaah sebagian pada APBN, itu akan mengurangi tekanan kepada nilai manfaat dana haji," kata dia.

Kondisi berbeda jika menggunakan valuta asing dalam pembiayaan haji, maka kenaikan yang signifikan akan terhindari karena pemerintah akan membayarnya dalam bentuk valas. Sementara jika menggunakan rupiah maka nilainya akan fluktuaktif seiring dengan kondisi kurs.

"Tetapi kalau kita menyediakan (valas), Alhamdulillah kami telah melakukan mitigasi cukup untuk membiayai, bahkan kita bisa menurunkan BPIH dalam bentuk valas. Jadi mohon ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan panja BPIH," kata dia.

Saat ini, kata dia, pengelolaan dana haji berada dalam posisi Rp145 triliun dan nilai manfaatnya mencapai sekitar Rp8 triliun.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jamaah, tapi akan dicover sepenuhnya oleh distribusi Virtual Account 2020.

"Yaitu Rp1,7 juta per jemaah untuk lunas tunda jemaah dan sisanya subsidi nilai manfaat tahun berjalan kurang lebih Rp7,46 juta per jamaah. Sehingga BPIH saldo setoran jamaah sebesar Rp36,94 juta per jamaah," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement