Rabu 07 Apr 2021 04:32 WIB

Jika Ada Kasus Saat Uji Coba, Sekolah Ditutup Sementara

DKI akan menggelar uji coba pembelajaran tatap muka di 85 sekolah mulai hari ini.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemprov DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 hingga 29 April 2021 dan untuk mencegah penularan COVID-19, waktu kegiatan belajar mengajar akan dibatasi hanya dua jam dan terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 10.00-12.00 WIB.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas menyemprotkan disinfektan di ruang kelas SD Kenari 08 Pagi, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemprov DKI akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 hingga 29 April 2021 dan untuk mencegah penularan COVID-19, waktu kegiatan belajar mengajar akan dibatasi hanya dua jam dan terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 07.00-09.00 WIB dan 10.00-12.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jika saat masa uji coba pembelajaran tatap muka pada tanggal 7-29 April 2021 terdapat kasus positif covid-19, maka gedung sekolah terkait akan ditutup sementara. Penutupan itu dilakukan selama 3x24 jam.

"Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).

Baca Juga

Kemudian, sambung dia, pihak sekolah pun harus segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat. Sementara itu, jelas dia, selama penutupan tersebut, gedung sekolah akan disemprot cairan desinfektan dan Dinas Kesehatan bakal melakukan tracing atau pelacakan pada kontak erat.

"Satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan Covid-19," jelas Nahdiana.

Nahdiana juga menyampaikan, saat pelaksanaan uji coba tersebut, pemantauan dan evaluasi akan dilakukan secara rutin oleh pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas Covid-19 tingkat kelurahan dan kecamatan, serta Dinas Pendidikan. Pengawasan itu meliputi aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai aturan yang ditetapkan.

Salah satu aturan yang harus ditaati selama masa uji coba pembelajaran tatap muka adalah pembatasan durasi jam belajar siswa di sekolah. "Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," ujarnya. 

Kemudian, sambung Nahdiana, pelaksanaannya pun hanya berlangsung sekali seminggu untuk satu jenjang kelas dalam satuan pendidikan. Kapasitas siswa di dalam ruang kelas juga dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah keseluruhan satu kelas dan tempat duduk siswa juga diatur dengan jarak 1,5 meter.

"Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka," ucapnya.

Dia menambahkan, sebelum menggelar uji coba pembelajaran tatap muka, para guru telah mengikuti vaksinasi covid-19. Nahdiana menjelaskan, hal itu untuk memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung secara kondusif dan aman.

"Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi Covid-19," ungkap dia.

Selain itu, dia menyebut setiap orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau belajar dari rumah. "Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran ini khususnya bagi para peserta didik dan orang tua," tuturnya.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menggelar uji coba (piloting) pembelajaran tatap muka (PTM) terhadap 85 sekolah di Ibu Kota, mulai tanggal 7-29 April 2021. Jumlah tersebut telah melalui asesmen tahap satu dan dua dari total 100 sekolah yang mengikuti asesmen dari Disdik DKI Jakarta. 

"Dari 100 itu sisanya 85 sekolah, piloting SD, SMP, SMA, SMK," kata Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja saat dihubungi, Selasa (6/4). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement