Rabu 07 Apr 2021 12:12 WIB

HRS Kritisi Nama Saksi Kasus RS Ummi Dirahasiakan

HRS Kritisi Nama-Nama Saksi Kasus RS Ummi Dirahasiakan

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan   Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus swab RS Ummi, Bogor Habib Rizieq Shihab (HRS) bersuara dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (7/4). HRS nampak bersikukuh meminta jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan saksi-saksi yang akan dibawa dalam persidangan berikutnya.

 

HRS nampak tenang pada sidang putusan sela sebelumnya di 6 April 2021 dalam kasus menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor dan Jakarta. Dalam sidang itu, eksepsi HRS ditolak seperti sidang hari ini. Namun HRS memilih bersuara di sidang kali ini karena merasa ada yang janggal.

 

"Pada sidang yang lain persoalan saksi enggak jadi kendala, jaksa sebutkan langsung 10 nama. Begitu kasih nama langsung diberikan," kata HRS dalam sidang yang disiarkan virtual.

 

HRS menyatakan keterbukaan terhadap identitas saksi amat penting. Ia menyampaikan identitas saksi diperlukan tim penasehat hukumnya untuk melakukan persiapan.

 

"Penasehat hukum kami perlu tahu untuk hadapi sidang yang akan datang. Ini untuk kelancaran persidangan," ujar HRS.

 

Dalam sidang itu, JPU menyebut ada lima saksi yang disiapkan. Namun JPU belum bersedia menyebutkan nama-namanya.

 

"Karena masih dipikirkan komposisi yang mana yang lebih tepat. Kami belum mau berikan nama-nama saksi yang diperiksa," ujar JPU dalam sidang.

 

JPU bahkan beralasan bahwa penyediaan saksi merupakan haknya. Sehingga JPU tak ingin dipaksa menyebutkan para saksi.

 

"Membawa siapa saksi-saksi ini hak penuntut umum jadi tidak bisa dipaksa penasehat hukum," sebut JPU.

 

Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa HRS dalam kasus swab di RS UMMI, Bogor. Penolakan eksepsi dibacakan dalam sidang putusan sela di PN Jaktim yang disiarkan secara daring pada Rabu, (7/4). Majelis hakim kemarin juga menolak eksepsi HRS dalam sidang putusan sela kasus kerumunan di Megamendung dan Jakarta.

 

Perkara nomor 223 yang diperiksa hari ini terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr. Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut. Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan terdakwa yaitu HRS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement