Kamis 08 Apr 2021 09:33 WIB

Kemenag Garut Kerahkan Penyuluh Agama Tangkal Radikalisme

Kegiatan tersebut untuk memberikan informasi tentang moderasi keagamaan.

Kemenag Garut Kerahkan Penyuluh Agama Tangkal Radikalisme.
Foto: Republika/mgrol100
Kemenag Garut Kerahkan Penyuluh Agama Tangkal Radikalisme.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengerahkan penyuluh agama. Mereka akan memberikan pemahaman yang benar dalam beragama dan berbangsa kepada masyarakat sehingga bisa menangkal masuknya paham radikalisme dan intoleransi.

"Penyuluh agama punya kewajiban memberikan penyuluhan kepada masyarakat, bukan justru menjadi biang keladi radikalisme dan intoleransi," kata Kepala Kemenag Kabupaten Garut Cece Hidayat saat acara Diseminasi Pengarusutamaan Moderasi Beragama dan Wawasan Kebangsaan di Gedung Art Center Garut, Rabu (7/4).

Baca Juga

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Garut Rudy Gunawan, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, dan Baznas Garut dengan peserta para penyuluh agama honorer berjumlah 150 orang. Ia menyampaikan kewajiban penyuluh agama di antaranya memberikan penyuluhan bagi masyarakat dan mengimbau mereka agar senantiasa menangkal pengaruh radikalisme dan intoleransi.

"Radikalisme akan menggerogoti nutrisi kebangsaan. Nutrisi kebangsaan kita akan hilang karena kita punya pemahaman yang radikal," kata Cece.

 

Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan kegiatan tersebut untuk memberikan informasi tentang radikalisme serta memberi pemahaman terkait dengan moderasi keagamaan bagi para penyuluh agama. "Nah, tujuannya adalah diseminasi itu memberikan informasi, menyerap informasi dan juga melaksanakan informasi-informasi tersebut sebagai suatu pembinaan, yaitu tentang radikalisme, tentang pengarusutamaan moderasi yang berhubungan dengan keagamaan," kata dia.

Ia mengingatkan penyuluh agama tentang pentingnya empat pilar kebangsaan sebagai dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Saya katakan tadi, bernegara itu empat pilar kebangsaan, Pancasila, Undang-Undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement