Kamis 08 Apr 2021 21:43 WIB

Kemendikbud: Klaster Sekolah Disebabkan Pelanggaran Prokes

Tidak hati-hatinya sekolah menyebabkan Covid-19 menyebar ke guru atau siswa.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Palmerah 03 Pagi, Jakarta Barat, Rabu (7/4). Pada hari pertama kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa kelas 5 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Suasana uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Palmerah 03 Pagi, Jakarta Barat, Rabu (7/4). Pada hari pertama kegiatan tersebut diikuti oleh para siswa kelas 5 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengatakan, salah satu alasan terjadinya klaster sekolah karena adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tidak hati-hatinya sekolah menyebabkan Covid-19 menyebar ke guru atau siswa.

"Jadi, dari beberapa kasus yang terjadi ketika sekolah itu terjadi klaster, itu umumnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Tidak hati-hati dan tidak sungguh-sungguh dalam menjaga protokol kesehatan," kata Jumeri, dalam telekonferensi, Kamis (8/4).

Kemendikbud terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk UPT Kemendikbud. Ia menyebut, meskipun kewenangan pendidikan dasar dan menengah ada di pemerintah daerah, pemerintah pusat tidak lepas tangan.

"Kami sebagai pihak yang membuat standar kriteria untuk pembelajaran tatap muka ini, juga melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan, dengan UPT kami di lapangan, dan webinar-webinar di beberapa sekolah untuk bisa membantu memberikan sosialisasi agar protokol kesehatan bisa ditaati oleh sekolah," kata dia lagi.

Ia menegaskan, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin maka wajib membuka pilihan pembelajaran tatap muka. Sedangkan keputusan akhir siswa ikut tatap muka atau tetap pembelajaran jarak jauh berada pada orang tua/wali mereka.

Sebelumnya, perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong agar sekolah yang melanggar protokol kesehatan ditindak tegas. Mestinya, tidak ada toleransi sedikitpun terhadap pelanggaran karena menyangkut keamanan dan kesehatan siswa dan guru.

"Tidak ada toleransi sedikit pun atas pelanggaran, sebab sekolah dan guru adalah entitas edukatif, yang berfungsi mendidik dan menjadi teladan publik," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

P2G meminta dinas pendidikan memaksimalkan peran Satgas Khusus PTM Sekolah serta pengawas untuk melakukan inspeksi mendadak PTM. Evaluasi kedisiplinan warga sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan harus selalu dilakukan.

Sidak, menurut Satriwan, mesti dilakukan setiap hari dan memastikan semua sekolah terawasi dengan baik. Pelanggaran terhadap 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan protokol kesehatan di sekolah maupun luar sekolah harus betul-betul tidak ditoleransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement