Jumat 09 Apr 2021 06:36 WIB

Satgas Imbau WNI Tunda Pulang ke Indonesia Dulu

Imbauan ini sebagai langkah mencegah terjadinya kasus impor dengan berbagai varian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan roadmap mencakup kandidat vaksin, dan penyusunan tahapan prioritas penerima vaksin. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menyusun roadmap.
Foto: istimewa
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan roadmap mencakup kandidat vaksin, dan penyusunan tahapan prioritas penerima vaksin. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menyusun roadmap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun mengimbau WNI yang hendak pulang ke Indonesia agar menunda sementara kepulangan di periode tersebut.

Hal ini sebagai langkah mencegah terjadinya kasus impor dengan berbagai varian yang muncul. "Khusus untuk WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, apabila tidak ada keperluan yang mendesak diimbau untuk menunda sementara kepulangan di periode ini dengan harap mencegah imported case dengan varian mutasinya," ujar dia.

Baca Juga

Wiku menjelaskan, selama larangan perjalanan pada periode tersebut, TNI Polri dan pemerintah daerah akan melakukan operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif. Operasi tersebut akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti di pintu kedatangan di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

"Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan dengan tujuan mudik atau wisata antarwilayah maka petugas berhak berhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," tambahnya.

Pengecualian larangan mudik ini diperuntukan bagi layanan distribusi logistik atau keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dan pelayanan ibu bersalin.

Namun, Wiku menekankan, masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam setibanya di tempat tujuan. Karantina dilakukan di fasilitas daerah dan hotel yang menerapkan prokes dengan ketat dan menggunakan biaya mandiri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement