Jumat 09 Apr 2021 10:31 WIB

PN Jaktim tak Siarkan Pemeriksaan Saksi Sidang Rizieq

Sidang Rizieq tidak disiarkan agar para saksi tidak saling berkomunikasi.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menyiarkan secara daring sidang lanjutan Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April nanti. Sidang tersebut akan beragendakan  pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan alasan tidak menyiarkan sidang secara daring agar para saksi yang dihadirkan tidak mendengar keterangan dan saling berkomunikasi. Ada kekhawatiran keterangan yang disampaikan tidak jujur.

Baca Juga

"Karena persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi, siaran langsung (live streaming) ditiadakan dan akan dibuka kembali setelah agenda tuntutan, pembelaan dan putusan," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/4).

Alex Adam Faisal mengatakan, masyarakat yang ingin mengetahui jalannya persidangan bisa mendapatkannya melalui pemberitaan media massa. Untuk itu, PN Jakarta Timur akan memberikan akses bagi awak media untuk meliput dari ruang lobi yang sudah disediakan layar TV dengan kapasitas yang terbatas guna mencegah kerumunan.

"Rekan-rekan media dipersilakan untuk meliput melalui TV yang disiarkan di lobi, tapi dibatasi dan bergiliran. Teknisnya nanti diatur oleh petugas dari pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur menyiarkan secara daring jalannya sidang Rizieq Shihab melalui Youtube, seperti saat agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa dan agenda putusan sela oleh majelis hakim. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 12 April 2021 untuk perkara nomor 221, 222 terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Rencananya, akan ada 10 saksi yang dihadirkan, termasuk mantan wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement