Jumat 09 Apr 2021 11:55 WIB

Selama Mudik Dilarang, Jam Operasional KA Perkotaan Dibatasi

operasional KA perkotaan atau di dalam kota masih bisa beroperasi namun tetap diatur.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Calon penumpang kereta api jarak jauh menunggu hasil tes Covid-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta (ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Calon penumpang kereta api jarak jauh menunggu hasil tes Covid-19 dengan GeNose C19 di Stasiun Yogyakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa mudik Lebaran Idul Fitri 2021 pada 6-17 Mei, angkutan perkeretaapian antarkota atau kereta jarak jauh tidak beroperasi. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Danto Restyawan mengatakan operasional KA perkotaan atau di dalam kota masih bisa beroperasi namun tetap diatur.

“Angkutan perkotaan (KRL, MRT, LRT) tetap berjalan tapi ada pembatasan jam operasional,” kata Danto dalam konferensi video, Kamis (8/4).

Baca Juga

Meskipun begitu, Danto mengatakan terdapat pengecualian perjalanan selama larangan tersebut berlaku. Danto mengatakan, larangan perjalanan tidak berlaku untuk perjalanan dinas, duka, dan sakit namun harus seizin Ditjen Perkeretaapian Kemenhub.

Danto menegaskan, akan ada sanksi yang diberlakukan jika terdapat pelanggaran. “Sanksi kami lakukan sesuai ketetapan yang berlaku. Pengawasan langsung oleh Ditjen Perkeretaapian dan balai teknik Jawa dan Sumatra, Satgas Covid-19, dan dibantu oleh TNI Polri, Dishub, serta Pemda,” jelas Danto.

Pemerintah saat ini resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement