Jumat 09 Apr 2021 19:09 WIB

Ramadhan, Pemprov DKI Perpanjang Jam Operasional Restoran

Pengelola rumah makan maupun restoran diminta tetap menaati protokol kesehatan

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pengunjung menikmati suasana di kawasan M Bloc Space, Blok M, Jakarta, Sabtu (19/12/2020). Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI melakukan pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 19.00 WIB mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya berencana memperpanjang waktu operasional rumah makan maupun restoran selama bulan Ramadan 2021. Sebab, menurut dia, selama bulan puasa, aktivitas masyarakat banyak dilakukan pada malam hari. 

"Kalau selama ini harus tutup pukul 21.00 WIB, di bulan Ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam. Dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur," kata Anies di Masjid Istiqlal Jakarta, Jumat (9/4).

Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. Anies hanya meminta kepada para pengelola rumah makan maupun restoran untuk tetap menaati aturan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah potensi penularan virus corona.  "Nanti akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadan," ujar dia. 

"Pengelola restoran, pengelola tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, harus secara disiplin mengatur kapasitas maksimal," imbuhnya. 

Dia juga mengingatkan agar selama bulan Ramadan, kegiatan buka puasa bersama maupun sahur di masjid tidak dilakukan. Ia meminta agar kegiatan tersebut hanya dilakukan di rumah.

"Nanti bulan suci Ramadan ini ada aktivitas iftar, ada aktivitas sahur. Kami menganjurkan untuk tidak dilakukan di masjid. Kegiatan buka puasa bersama di masjid, harap tidak dilaksanakan. Buka puasa di rumah, buka puasa bersama keluarga saja," tutur dia. 

Anies menjelaskan, saat berbuka puasa maupun sahur, maka para jamaah harus melepaskan masker. Sehingga berpotensi terjadi penularan covid-19.

"Supaya selama berada di masjid tidak ada kebutuhan membuka masker. Begitu ada kegiatan iftar, begitu ada kegiatan sahur, maka harus membuka masker. Punya potensi penularan," jelasnya. 

Anies menegaskan, masjid hanya dapat digunakan untuk melangsungkan salat. Kegiatan itu pun harus dibarengi dengan kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat.  "Ini berlaku juga untuk masjid-masjid yang lain bahwa prinsip utamanya adalah menjaga jarak, mengenakan masker dan beribadat di masjid secara proporsional. Artinya, kegiatannya adalah kegiatan khusus kegiatan ibadah saja," tegas dia. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement