Jumat 09 Apr 2021 20:57 WIB

In Kata Polisi Soal Pencuri Barang Bukti 1,9 Kg Emas KPK

Pelaku diketahui bukan dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS yang diduga mencuri barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram merupakan tenaga sipil. Pelaku bukan dari unsur Polri atau Kejaksaan.

"Bukan polisi bukan kejaksaan, dia (pelaku) adalah sipil," kata Azis Andriansyah di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga

Pihaknya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pencurian barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Saat ini, lanjut dia, pelaku dan barang bukti masih dalam penanganan KPK. "Laporan tersebut kami tangani sesuai prosedur, namun tetap koordinasi dengan KPK," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma di Jakarta, Kamis (8/4) menyebutkan laporan itu saat ini dalam proses penyelidikan."Masih lidik, sedang diselidiki," kata Jimmy Christian Samma ketika dikonfirmasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel menambahkan mengingat masih dalam penyelidikan, maka polisi belum menetapkan status kepada pelaku. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan IGAS yang kini mantan pegawai KPK menjadi tersangka menyesuaikan dengan hasil penyelidikan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan IGAS sudah dipecat secara tidak hormat setelah melakukan pencurian dan dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan.Tumpak menjelaskan IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti salah satunya dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang pribadinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement